Sidang Kasus Korupsi Gus Muhdlor

Otaki Korupsi Gus Muhdlor di Pemotongan Insentif Para ASN BPPD Sidoarjo, Ari Divonis Lebih Ringan

Terdakwa Ari Suryono, dijatuhi vonis pidana penjara 5 tahun beserta pidana denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANg.COM/Luhur Pambudi
Ari Suryono Eks Kepala BPPD Sidoarjo (kanan) terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, yang juga menyeret eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, menjalani sidang vonis di Ruang Sidang Candra Kantor PN Tipikor Surabaya, Rabu (9/10/2024) siang. 

Seusai menjalani sidang pamungkas atas perkaranya tersebut, Ari Suryono dengan air muka yang datar seperti tanpa ekspresi tampak bergegas menyalami empat orang Anggota JPU KPK. 

Lalu ia berjalan keluar ruang sidang sembari menyeruak kerumunan awak media yang berjejal tanpa menguras sepatah kata pun merespon hasil sidang tersebut. 

Ternyata, Ari Suryono ingin segera menemui istrinya yang telah menunggu di depan ruang tahanan sementara terdakwa. 

Sebelum Ari Suryono memasukki ruang tahanan itu, ia mendekap istrinya. 


Sekadar diketahui, KPK mengungkap modus picik eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menyunat gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sidoarjo

Ali Fikri, Juru Bicara KPK kala itu, menjelaskan korupsi yang menyeret Gus Muhdlor terungkap setelah KPK menangkap dua anak buah Bupati Sidoarjo tersebut.

Keduanya adalah Siska Wati, yang menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono

Ari Suryono diduga berperan memerintahkan Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.

Pemotongan dana insentif itu, diduga diperuntukkan bagi kebutuhan Ari Suryono dan Gus Muhdlor.

Nah, besaran potongan tersebut, berkisar antara 10-30 persen, sesuai besaran insentif yang diterima.

Agar tak dicurigai, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk mengatur mekanisme penyerahan uang terdekat dilakukan secara tunai, dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Ari Suryono disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.

Khusus pada tahun 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved