Berita Malang Hari Ini
Pemkot Malang Kebut Digitalisasi Aset, Implementasikan Permendagri No 7 Tahun 2024
Digitalisasi aset dinilai cukup penting untuk menghindari kesalahan administrasi. Aset-aset yang telah digitalisasi juga mudah diakses
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang segera mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 Tahun 2024.
Peraturan ini merupakan perubahan dari Permendagri No. 19 Tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan implementasi pengukuran indeks pengelolaan aset.
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan mengatakan, perubahan-perubahan dalam peraturan ini sangat penting untuk diimplementasikan dalam tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) pemerintahan daerah yang lebih baik.
"Saya berharap Kota Malang dapat mengimplementasikan Permendagri nomor 7 tahun 2024 atas perubahan perubahan peraturan sebelumnya. Harapan saya melalui BKAD, untuk dapat mengimplementasikan pencatatan tertib administrasi untuk aset sesuai peraturan permendagri yang telah dibuat," terang Iwan, Selasa (15/10/2024).
Dalam kegiatan sosialisasi Permendagri itu, Iwan mengatakan perlunya adaptasi dengan aturan sehingga pendataan yang dibuat bisa akurat.
Ia meminta semua ASN, mulai dari tingkat kelurahan hingga kedinasan bisa mengambil peran.
Ada 305 peserta yang terdiri atas camat, lurah, dan pengurus barang dari seluruh perangkat daerah.
Pengelolaan aset dan barang daerah merupakan bagian penting dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.
Ada perencanaan, penganggaran, dan ada implementasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
"Sehingga butuh clean and clear karena pengelolaan aset daerah berdampak juga terhadap pemeliharaan dan pengelolaan," terang Pj. Walikota Iwan.
Pengelolaan aset yang tertib dapat menunjang pengoptimalan sumber daya di Kota Malang seperti sektor pariwisata, industri, pendidikan, maupun peningkatan pelayanan publik.
Pemerintah Kota Malang telah bekerjasama dengan Universitas Indonesia untuk mendigitalisasikan semua aset.
Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang telah mengirim 12 orang untuk mengikuti pelatihan digitalisasi aset yang dipandu Universitas Indonesia.
Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan menyatakan bahwa 12 orang itu akan memberikan pelatihan lagi kepada pegawai di seluruh organisasi perangkat daerah di Pemkot Malang.
Terutama kepada mereka yang menggunakan maupun mengelola aset milik Pemkot Malang.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.