Berita Malang Hari Ini

Pemkot Malang Kebut Digitalisasi Aset, Implementasikan Permendagri No 7 Tahun 2024

Digitalisasi aset dinilai cukup penting untuk menghindari kesalahan administrasi. Aset-aset yang telah digitalisasi juga mudah diakses

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/PROKOMPIM KOTA MALANG
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan didampingi Kepala BKAD, Subkhan menyapa peserta yang ikut sosialisasi Permendagri No 7 Tahun 2024, Selasa (1/10/2024) 

"Inventarisasi sudah selesai di semester pertama tahun ini, selanjutnya kami akan menuju e-BMD. Kami perkirakan sampai akhir tahun ini selesai," terang Subkhan.

Digitalisasi aset dinilai cukup penting untuk menghindari kesalahan administrasi.

Aset-aset yang telah digitalisasi juga mudah diakses untuk diketahui kondisi dan keberadaannya.

Lebih penting lagi menghindari potensi polemik kepemilikan aset.

"Jadi kami tidak lagi pakai Simbada atau yang lain, sudah mengarah ke digital. Ya memang kerjasama dengan UI karena mereka vendornya Kemendagri," terang Subkhan.

Dikatakan Subkhan, seluruh aset di Pemkot Malang akan masuk data digital. Saat ini juga tengah berlangsung pendataan di masing-masing dinas. (Benni Indo)

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved