Kondisi Siswi SMP yang Disiram Air Keras Pria 49 Tahun, Cinta Ditolak: Saya Hancur, Dia Juga Hancur!

Kondisi siswi SMP yang disiram air keras oleh Koh Aceng pria 49 tahun, sakit hati cinta ditolak: saya hancur, dia juga hancur!

Kompas.com/KompasTV
Siswi SMP (kanan) yang disiram air keras oleh Koh Aceng (kiri) pria 49 tahun, sakit hati cinta ditolak: saya hancur, dia juga hancur! 

SURYAMALANG.COM, - Kondisi siswi SMP disiram air keras oleh pria 49 tahun diungkap oleh dokter setelah korban dirujuk ke rumah sakit di Bali. 

Sisiwi SMP tersebut berinisial M berusia 13 tahun asal Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Sedangkan pelaku yang menyiram air keras adalah Charles Arif atau CA alias Koh Aceng karena sakit hati cintanya ditolak.

Insiden itu terjadi saat M hendak ke sekolahnya di SMP Negeri 1 Nubatukan pada Senin (14/10/2024) pagi. 

Baca juga: Penyebab Agus Pendaki Gunung Wilis Via Nganjuk Hilang 6 Hari Ditemukan Meninggal, Analisa Tim SAR

Di tengah perjalanan, tiba-tiba pelaku CA mendekati korban lalu menyiram air keras ke bagian wajah. 

Setelah peristiwa itu, M yang mengalami luka parah langsung dirawat di RSUD Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur sejak Senin (14/10/2024). 

Baru kemudian M dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sangla, Denpasar Bali pada Kamis (17/10/2024). 

Menurut Direktur RSUD Lewoleba, Yosep Freinademetz Paun setelah melihat perkembangan fase akut pasien mereda, dokter mata yang merawat M menyetujui agar segera dirujuk.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan RSUP Sangla khusus bagian mata. 

"Pihak RSUP Sangla menghendaki supaya langsung rujuk pada hari ini, dan supaya cepat akan dimasukkan dari IGG sehingga tidak antre di poli rawat jalan," ujar Yosep saat dihubungi, Kamis melansir Kompas.com (grup suryamalang).

Baca juga: Titik Terang Donasi Agus Salim Rp 1,5 M Disimpan di Yayasan Pratiwi, Bantu Bibi Rp 98 Juta Terjawab

Aparat Polres Lembata saat memantau kondisi M (13) di RSUD Lewoleba, Lembata
Aparat Polres Lembata saat memantau kondisi M (13) di RSUD Lewoleba, Lembata (Dok. Polres Lembata)

Yosep menambahkan, ketika tiba di bandara pasien dijemput Yayasan Maci Angi Bali. 

Pihak yayasan juga akan melakukan pendampingan selama perawatan. 

Sedangkan pelaku CA ditangkap polisi saat menjenguk korban di RSUD Lewoleba, Lembata pada Senin (14/10/2024).

Penyidik Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) juga telah menetapkan CA sebagai tersangka.

CA dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved