Berita Malang Hari Ini

Pemkab Malang dan Beacukai Edukasi Warga Bahaya Rokok Ilegal dengan Cara Bantengan

Sosialisasi lawan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dilakukan dengan menggelar kesenian Bantengan di Rest Area Lumba-lumba, Turen,

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Beacukai Malang dan Pemkab Malang gencar menyosialisasikan perlawanan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

Berbagai cara dilakukan untuk mengedukasi masyarakat Kabupaten Malang agar mereka dapat mengetahui ciri-ciri cukai legal dan ilegal.

Terbaru, cara sosialisasi dilakukan dengan menggelar kesenian Bantengan di Rest Area Lumba-lumba, Turen, Sabtu malam (19/10/2024).

Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil dari Beacukai Malang, Hendro Try Noor Cahyo Utomo mengatakan, upaya untuk mengedukasi masyarakat dilakukan dengan banyak cara.

Selain kesenian, juga melalui ajang olahraga. Beberapa waktu lalu, sosialisasi dilakukan saat kejuaraan Taekwondo. 

Menurut Hendro, cara sepert itu cukup efektif mengedukasi publik. Pasalnya, banyak orang yang datang sekaligus menyaksikan pertunjukan.

Ia juga mengatakan, bahwa kontribusi masyarakat dengan mengikuti peraturan beacukai juga berdampak pada dukungan pembiyaan pertunjukan seni.

"Jadi uang cukai itu kembali lagi ke masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk mengenal yang legal dan ilegal agar mereka bisa membantu mencegah peredaran yang tidak resmi. Semuanya kembali ke masyarakat, termasuk dukungan gelaran kebudayaan," ujarnya.

Ada sejumlah hal yang perlu diketahui masyarakat untuk mengidentifikasi rokok dengan cukai ilegal.

Pertama rokok tidak dilekati pita cukai, kedua dilekati pita cukai yang palsu, lalu dilekati pita cukai yang salah peruntukan, dan teraksi salah personalisasi. 

"Masyarakat bisa melaporkan ke petugas jika menemukan ciri-ciri tersebut, tentu upaya ini butuh bantuan banyak pihak agar negera tidak mengalami kerugian," ujarnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk menegakan peraturan daerah, salah satunya adalah memberantas perederan produk-produk yang tidak memiliki izin resmi seperti cukai ilegal.

Selain itu, Satpol PP juga bisa melakukan operasi bersama dalam upaya penegakan peraturan.

"Kami lakukan bersama agar pengetahuan masyarakat meningkat tentang bahanya keberadaan rokok ilegal," ujar Firmando.

Melalui kegiatan kesenian, keagamaan, dan olahraga, Satpol PP dan Beacukai Malang bekerjasama mengedukasi masyarakat.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved