Berita Malang Hari Ini

Pemkab Malang dan Beacukai Edukasi Warga Bahaya Rokok Ilegal dengan Cara Bantengan

Sosialisasi lawan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dilakukan dengan menggelar kesenian Bantengan di Rest Area Lumba-lumba, Turen,

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang 

Kabupaten Malang memiliki potensi produksi rokok yang besar.

Di sisi lain, potensi peredaran rokok ilegal juga menghantui pemerintah.

Berdasarkan pengalaman penegakan selama ini, Firmando menyatakn peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang cukup besar.

Peredaran rokok ilegal itu diduga kuat karena perbedaan harga yang mencolok.

Warga lebih memilih harga rokok yang murah, yang ternyata banyak ilegal.

"Mungkin karena rokok legal dan ilegal harganya terlalu jauh sehingga masyarakat mencari yang murah," ungkapnya.

Firmando berharap, masyarakat dapat memahami mengapa sosialisasi gencar dilaksanakan.

Peredaran rokok ilegal telah mengakibatkan kerugian negara.

Uang yang masuk dari penjualan cukai resmi akan masuk ke kas negara dan dikelola untuk kepentingan masyarakat. 

Ketika ada yang mengedarkan produk rokok tanpa pita cukai resmi, berarti tidak memasukan kewajiban ke kas negara.

Dampaknya, kebutuhan anggaran untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak masuk.

Hal itu berdampak negatif untuk pelaksanaan pembangunan ke depannya.

"Maka peredaran rokok ilegal ini patut kita awasi bersama," terang Firmando.

Hiburan bantengan itu, selain menjadi ajang sosialisasi juga menjadi ajang hiburan bagi masyarakat sekitar.

Apalagi dilaksanakan saat akhir pekan. Menonton bantengan bisa mengisi waktu luang di akhir pekan.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved