Berita Malang Hari Ini
Pemkab Malang dan Beacukai Edukasi Warga Bahaya Rokok Ilegal dengan Cara Bantengan
Sosialisasi lawan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dilakukan dengan menggelar kesenian Bantengan di Rest Area Lumba-lumba, Turen,
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Beacukai Malang dan Pemkab Malang gencar menyosialisasikan perlawanan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Berbagai cara dilakukan untuk mengedukasi masyarakat Kabupaten Malang agar mereka dapat mengetahui ciri-ciri cukai legal dan ilegal.
Terbaru, cara sosialisasi dilakukan dengan menggelar kesenian Bantengan di Rest Area Lumba-lumba, Turen, Sabtu malam (19/10/2024).
Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil dari Beacukai Malang, Hendro Try Noor Cahyo Utomo mengatakan, upaya untuk mengedukasi masyarakat dilakukan dengan banyak cara.
Selain kesenian, juga melalui ajang olahraga. Beberapa waktu lalu, sosialisasi dilakukan saat kejuaraan Taekwondo.
Menurut Hendro, cara sepert itu cukup efektif mengedukasi publik. Pasalnya, banyak orang yang datang sekaligus menyaksikan pertunjukan.
Ia juga mengatakan, bahwa kontribusi masyarakat dengan mengikuti peraturan beacukai juga berdampak pada dukungan pembiyaan pertunjukan seni.
"Jadi uang cukai itu kembali lagi ke masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk mengenal yang legal dan ilegal agar mereka bisa membantu mencegah peredaran yang tidak resmi. Semuanya kembali ke masyarakat, termasuk dukungan gelaran kebudayaan," ujarnya.
Ada sejumlah hal yang perlu diketahui masyarakat untuk mengidentifikasi rokok dengan cukai ilegal.
Pertama rokok tidak dilekati pita cukai, kedua dilekati pita cukai yang palsu, lalu dilekati pita cukai yang salah peruntukan, dan teraksi salah personalisasi.
"Masyarakat bisa melaporkan ke petugas jika menemukan ciri-ciri tersebut, tentu upaya ini butuh bantuan banyak pihak agar negera tidak mengalami kerugian," ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk menegakan peraturan daerah, salah satunya adalah memberantas perederan produk-produk yang tidak memiliki izin resmi seperti cukai ilegal.
Selain itu, Satpol PP juga bisa melakukan operasi bersama dalam upaya penegakan peraturan.
"Kami lakukan bersama agar pengetahuan masyarakat meningkat tentang bahanya keberadaan rokok ilegal," ujar Firmando.
Melalui kegiatan kesenian, keagamaan, dan olahraga, Satpol PP dan Beacukai Malang bekerjasama mengedukasi masyarakat.
Kabupaten Malang memiliki potensi produksi rokok yang besar.
Di sisi lain, potensi peredaran rokok ilegal juga menghantui pemerintah.
Berdasarkan pengalaman penegakan selama ini, Firmando menyatakn peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang cukup besar.
Peredaran rokok ilegal itu diduga kuat karena perbedaan harga yang mencolok.
Warga lebih memilih harga rokok yang murah, yang ternyata banyak ilegal.
"Mungkin karena rokok legal dan ilegal harganya terlalu jauh sehingga masyarakat mencari yang murah," ungkapnya.
Firmando berharap, masyarakat dapat memahami mengapa sosialisasi gencar dilaksanakan.
Peredaran rokok ilegal telah mengakibatkan kerugian negara.
Uang yang masuk dari penjualan cukai resmi akan masuk ke kas negara dan dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Ketika ada yang mengedarkan produk rokok tanpa pita cukai resmi, berarti tidak memasukan kewajiban ke kas negara.
Dampaknya, kebutuhan anggaran untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak masuk.
Hal itu berdampak negatif untuk pelaksanaan pembangunan ke depannya.
"Maka peredaran rokok ilegal ini patut kita awasi bersama," terang Firmando.
Hiburan bantengan itu, selain menjadi ajang sosialisasi juga menjadi ajang hiburan bagi masyarakat sekitar.
Apalagi dilaksanakan saat akhir pekan. Menonton bantengan bisa mengisi waktu luang di akhir pekan.
Hartono, warga yang datang menonton mengatakan bahwa dia datang karena tertarik menonton bantengan.
Namun ia juga mendengar adanya informasi mengajak memberantas peredaran rokok ilegal.
"Ya saya dengar ada ajak berantas rokok ilegal. Selama ini saya masih belum tahu. Kalau saya tahu atau melihat, nanti saya akan lapor ke petugas," katanya.
Hartono sebelumnya tidak banyak tahu tentang aturan cukai atau rokok legal.
Setelah mendengar sosialisasi itu, ia sedikit tahu tentang aturan produk rokok yang harus dilengkapi pita cukai.
"Saya kira pitanya itu ya diproduksi oleh pabriknya sendiri, ternyata beli ke Beacukai lalu uangnya masuk ke kas negara. Saya baru tahu, jadi kalau ada yang ilegal, uangnya ya tidak masuk kas negara," ungkapnya. (Benni Indo/ADV)
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|