Berita Viral
FAKTA-FAKTA Supriyani Seorang Guru Ditahan Usai Hukum Murid Anak Polisi: Ada Luka dan Amplop Uang
Berikut ini rangkuman fakta-fakta Supriyani seorang guru ditahan usai hukum murid yang merupakan anka polisi menjadi sorotan.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Berikut ini rangkuman fakta-fakta Supriyani seorang guru ditahan usai hukum murid yang merupakan anka polisi menjadi sorotan.
Disebutkan ada luka di bagian tubuh sang murid hasil ketika jatuh diselokan.
Bahkan ada polemik amplop berisikan uang yang mana pihak korban disebut sempat minta uang damai Rp 50 juta namun pihak guru tidak bisa memberikan nominal tersebut.
Diketahui, Supriyani S.Pd, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, ditahan oleh pihak kepolisian pada 17 Oktober 2024.
Penahanan ini dilakukan setelah orang tua muridnya, D (6), yang merupakan anak dari anggota polisi, melaporkan dugaan penganiayaan.
Dalam kasus ini, Supriyani dijadikan tersangka.
Kabar penahanan Supriyani memicu aksi solidaritas di kalangan guru.
Pesan bertuliskan #SaveIbuSupriyani viral di media sosial, dengan banyak guru yang mendukungnya.
“Kami merasa ini sangat tidak adil. Supriyani adalah guru yang baik dan mengabdikan dirinya untuk pendidikan,” kata Hasna, Ketua PGRI Kecamatan Baito.
Selengkapnya, inilah 5 fakta Guru Supriyani ditahan seusai hukum murid dari berbagai sumber:
1.Kronologi Kejadian

Kejadian diketahui terjadi pada April 2024.
Saat itu, siswa mengalami luka goresan di paha.
Pihak sekolah menyebut bahwa anak tersebut jatuh di selokan.
"Informasi awal yang kami dapatkan adalah bahwa anak itu tidak dipukul, melainkan terjatuh," jelas Sanaali Kepala Sekolah SDN 4 Baito.
2. Tuduhan Penganiayaan
Supriyani dituduh memukul siswa, namun banyak saksi yang memberikan keterangan bertentangan.
Rekan-rekannya menyatakan bahwa ia hanya menegur siswa yang nakal.
"Kami semua tahu bahwa Supriyani tidak pernah melakukan kekerasan. Dia hanya ingin mendidik anak," ujar Sanaali.
3. Proses Hukum Berlanjut
Supriyani dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo pada 24 Oktober 2024.
"Kami akan mendukungnya dalam sidang. Ini adalah masalah yang perlu mendapatkan perhatian lebih dari semua pihak," ujar salah satu kolega Supriyani.
4. Klaim Permintaan Uang Damai
Setelah insiden tersebut, Supriyani mengunjungi rumah orang tua siswa untuk meminta maaf.
Namun, orang tua siswa dilaporkan meminta uang sebesar Rp 50 juta sebagai kompensasi, yang ditolak Supriyani.
"Dia tidak merasa bersalah dan tidak mau membayar. Pihak sekolah juga mendukung keputusan Supriyani," ungkap seorang guru.
Kapolres AKBP Febry Sam memberikan keterangan terkait permintaan uang damai Rp 50 juta.
Ia mengungkap bahwa di pertemuan kedua setelah dibuat Laporan Polisi, ada pertemuan yang dihadiri oleh Kades Wonua Raya, suami dan tersangka serta orang tua korban.
Saat itu, ayah korban telah memaafkan dan mengatakan bahwa istrinya (ibu korban) belum bisa menerima dan meminta pengertian.

Kemudian, suami tersangka mengeluarkan amplop putih yang tidak diketahui isinya.
Amplop tersebut tidak disentuh oleh keluarga korban.
"Setelah penyampaian perdamaian, di situlah adanya tindakan dari suami pelaku, seperti yang saya sampaikan kepada teman-teman berkembangnya hoax di masyarakat ada amplop warna putih.
Dan pada saat ditanyakan kepada keluarga korban, mereka tidak mengetahui isi amplopnya, itu dikeluarkan suami pelaku yang meletakkan di atas meja."
Orang tua korban merasa tersinggung saat melihat amplop tersebut.
Apalagi suami pelaku dan ayah korban ternyata berteman baik.
"Kita sudah saling kenal, selamai ni kamu ke mana? Kenapa harus ada amplop itu?" Beber AKBP Febry Sam menirukan pernyataan orang tua korban.
Selanjutnya, soal uang damai Rp 50 juta, ternyata bermula dari pembicaraan Kepala Desa Wonua Raya kepada Kapolsek Baito.
Kepala Desa Wonua Raya menyebut akan memberikan Rp 30 juta agar kasus diselesaikan.
Namun Kapolsek Baito menolak karena keluarga korban belum memberikan kesepakatan perdamaian.
"Pak Kades, mau itu Rp 30 juta, mau itu Rp 50 juta dan berapapun jumlahnya itu uang, kalau belum ada kesepakatan damai dari pihak keluarga korban, itu tidak akan selesai," kata Kapolsek Baito kepada Kepala Desa yang ditirukan AKBP Febry.
5. Pernyataan Pihak Kepolisian
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menyatakan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional.
"Kami sudah melakukan mediasi sebanyak lima kali, namun tidak ada kesepakatan yang dicapai. Penanganan kasus ini sudah sesuai prosedur," tegas Febry.
Ia juga menunjukkan bukti berupa foto barang bukti yang termasuk pakaian siswa dan foto luka yang dialami.
Selama awal proses penyelidikan, penyidikan hingga dinyatakan P21, pihak kepolisian tidak pernah menahan tersangka.
Adapun penahanan tersangka pernah dilakukan saat perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan pihak kejaksaanlah yang menahan tersangka di Lapas Perempuan dan Anak Kendari. (*)
guru ditahan usai hukum murid
Supriyani guru
Supriyani
guru ditahan
guru
murid
anak polisi
SDN 4 Baito
Konawe Selatan
viral
suryamalang
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Siapa Dave Laksono? Anggota DPR Viral Didemo Akhiri Rapat Ingin Cepat Pulang, Anak Politisi Kawakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.