Gaji Guru Supriyani Dituduh Pukul Anak Polisi Cuma Rp 300 Ribu, Hidup Pas-pasan Pulang Kerja Lagi
Gaji guru Supriyani dituduh pukul anak polisi cuma Rp 300 ribu, hidupnya yang pas-pasan diungkap tetangga pulang kerja lagi.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Gaji guru Supriyani (37) dituduh pukul anak polisi cuma Rp 300 ribu setiap bulan dengan statusnya yang masih honorer.
Dengan gaji yang sangat minim itu, kondisi ekonomi guru Supriyani cukup sulit apalagi suaminya juga kerja serabutan.
Kehidupan Supriyani sehari-hari pun diceritakan oleh tetangganya di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sudah 16 tahun Supriyani menjadi guru honorer dan mengajar di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Kabar Baik Untuk Guru Supriyani Bila Terbukti Gak Salah Pukul Anak Polisi, Mendikdasmen Beri Peluang
Berdasarkan kesaksian rekan kerjanya, gaji Supriyani hanya Rp300 ribu per bulan.
Supriyani juga tinggal di sebuah rumah sederhana di Kabupaten Konawe Selatan.
Menurut tetangga Supriyani, Suyatni (57) keseharian guru honorer itu hanya mengajar dan berkebun.
Supriyani jarang berbaur dengan masyarakat karena menghabiskan waktunya untuk bekerja.
"Dia hanya mengajar, setelah itu pulang langsung ke kebun,” kata Suyatni Kamis (24/10/2024) melansir Tribunnewssultra.com (grup Suryamalang).
Baca juga: Asal Usul Uang Damai Rp 50 Juta Kasus Guru Supriyani Dituduh Pukul Anak Polisi, Kades Klarifikasi
Selama bertetangga, Suyatni mengaku tidak pernah melihat Supriyani melakukan kekerasan pada anaknya.
"Tidak pernah, (memukul) itu anak-anaknya kalau main hujan dia hanya tegur,” sambung Suyatni.
Kondisi ekonomi Supriyani pas-pasan karena suaminya cuma bekerja serabutan.
"Suaminya kadang di kebun, kadang kerja bengkel, kadang juga ikut kerja bangunan,” tutur Suyatni.
Supriyani menceritakan sosok Katiran (38) suami Supriyani yang juga berjuang membela istrinya dalam kasus tuduhan menganiaya muridnya yang juga anak polisi.
Kata Supriyani, meski Katiran tidak punya pekerjaan tetap namun pria itu giat bekerja dan bisa melakukan beragam jenis pekerjaan demi menghidupi keluarga.
Baca juga: Cerita Lengkap Supriyani Guru Ditahan Usai Hukum Murid Seorang Anak Polisi, Hari Ini Sidang Pertama
Selama Supriyani dan suaminya tinggal bersama, Suyatni tidak pernah mendengar nada keras dari guru honorer tersebut.
Kini, rumah Supriyani kosong karena penghuninya dievakuasi ke kantor pemerintah kecamatan.
Hal itu dilakukan untuk memberi perlindungan terhadap Supriyani dan keluarga dari intervensi pihak lain.
Dengan gaji Rp300 ribu, Supriyani tentu tidak bisa membayar uang damai Rp50 juta agar kasus kekerasan itu diselesaikan secara mediasi.
Hal itu seperti yang diungkap Katiran mengaku sempat dimintai uang sebesar Rp50 juta untuk damai.
Kronologis Kejadian Menurut JPU
Sidang kasus Supriyani guru honorer dituding menganiaya muridnya digelar di PN Andolo, Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024)
Jaksa penuntut umum (JPU), Ujang Sutrisna, membacakan dakwaan pada Supriyani.
Dalam dakwaan tersebut dijelaskan kronologis kejadian saat Supriyani dituduh menganiaya muridnya.
Kala itu saat proses belajar mengajar, setelah selesai seorang guru keluar dari ruangan kelas.
Lalu Supriyani disebut langsung masuk ke kelas IA tempat korban berada.
”Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah" kata Ujang membacakan dakwaan, Kamis melansir Tribunnewssultra.com.
"Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk,” imbuh Ujang.
Baca juga: Cerita Lengkap Supriyani Guru Ditahan Usai Hukum Murid Seorang Anak Polisi, Hari Ini Sidang Pertama
Jaksa menyebut akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet di paha belakang, sesuai hasil visum Puskesmas Pallangga pada Jumat, 26 April 2024.
Mendengar dakwaan tersebut, Supriyani hanya menggeleng dan sesekali mengusap mata dengan jilbabnya.
Supriyani terancam hukuman pidana Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta
Menanggapi dakwaan jaksa, Syamsuddin, kuasa hukum Supriyani, meminta waktu untuk membacakan eksepsi hingga pekan depan.
Sementara jaksa Ujang memohon kepada hakim untuk mempercepat persidangan.
Mereka beralasan siap menghadirkan saksi, membacakan tuntutan, demi keadilan yang cepat dan berbiaya murah.
”Kami juga tetap harus memberikan kesempatan dan hak kepada terdakwa. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Senin (28/10/2024),” kata majelis hakim.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutrisna yang ditemui usai sidang mengatakan terkait dengan dakwaan yang mereka bacakan itu semestinya akan diuji dalam sidang kali ini.
"Di persidangan inilah, saya inginkan hari ini, digelar untuk dipercepat agar mengetahui kebenaran materil, sehingga kami bisa mengambil sikap dan kebijakan terbaik bagi Ibu Supriyani sehingga keadilan terjadi," kata Ujang.
Baca juga: Kejanggalan Kasus Guru Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi, Rieke Heran Dipukul Sapu Luka Melepuh
Terkait alasan mengapa kasus ini tetap diterima dan dilimpahkan ke pengadilan, Ujang mengatakan semua berkas perkara yang dilimpahkan penyidik kepolisian kepada JPU lengkap.
"Tentu jaksa seperti itu, harus yakin dulu. Alat bukti sudah terpenuhi semua," ujarnya ketika dikonfirmasi mengenai alasan JPU melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
Hanya saja terkait dengan benarnya peristiwa pidana itu, tentu menurutnya akan diuji di pengadilan.
"Betul alat bukti yang saudara katakan nanti akan digelar disini. Kita baku lihat, saling meneliti. Kita lihat semuanya," tandas Ujang.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Komentar Marcos Santos Imbang Lawan Persijap, Klasemen Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR KEKAYAAN 4 Anggota DPR RI yang Rumahnya Ludes Dijarah Massa, Termiskin Masih Punya Rp 20 M |
![]() |
---|
LINK NONTON Drakor Bon Appetit Your Majesty Episode 4 Sub Indo Tayang Malam Ini, Baca Sinopsisnya |
![]() |
---|
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Habis Rumahnya Dijarah Kini Ahmad Sahroni Dinonaktifkan Partai NasDem |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Sri Mulyani Naik Belasan Persen Tiap Tahun, Desember 2024 Tercatat Punya Rp 92 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.