Berita Malang Hari Ini

Hotel dan BPHTB Sumbang Perolehan Pajak Tertinggi di Kota Malang

Handi Priyanto, mengatakan hotel dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi sektor utama yang menyumbangkan banyak pemasukan

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang telah mengumpulkan Rp 545,3 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil pajak. Angka itu terkumpul hingga 22 Oktober 2024 dari target yang ditetapkan sebanyak Rp 845,5 miliar.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan hotel dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi sektor utama yang menyumbangkan banyak pemasukan.

Berdasarkan catatan Bapenda Kota Malang, capaian pajak BPHTB pada 2024 mencapai Rp 225 miliar dengan realisasi sampai 22 Oktober 2024 senilai Rp168 miliar. Kemudian, pajak hotel menyentuh angka Rp 46,8 miliar dari ketetapan target Rp 55 miliar.

Selain itu, kontribusi pajak pada capaian PAD juga datang dari pajak makanan dan minuman yang kini sudah mencapai Rp135,8 miliar dari target Rp155 miliar. Bapenda memperkirakan bahwa pajak makanan dan minuman pada akhir 2024 bisa mengalami surplus Rp5 miliar.

"Kalau target Rp155 miliar, kami optimistis bisa mencapai Rp160 miliar," ujarnya, Jumat (25/10/2024).

Adapun beberapa jenis pajak lainnya yang sudah hampir memenuhi target, yakni pajak reklame sebesar Rp 22,7 miliar dari target Rp 24 miliar dan pajak barang dan jasa (PBJT) parkir Rp 4,1 miliar dari target Rp 4,5 miliar.

Kemudian PBB yang ditarget Rp73 miliar mencapai realisasi Rp 66 miliar, tenaga listrik target Rp 96 miliar dan saat ini tercapai Rp89,5 miliar. Dia menambahkan untuk jenis pajak air tanah diprediksi bisa mencapai target, sehingga memberikan sumbangan maksimal terhadap PAD.

"Lalu ada kesenian targetnya Rp 206 miliar, tercapai Rp 9,5 miliar dan pajak air tanah yang ditargetkan Rp 6 miliar sekarang tercapai Rp 2,5 miliar," kata dia.

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan menekankan pentingnya mengoptimalkan penggunaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) pada pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.

Menurutnya, implementasi ETPD akan mendorong akuntabilitas, efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah serta memudahkan akses bagi masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya.

Pada semester I, indeks Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DS) Kota Malang mencapai 93,9 persen. Sejauh ini Pemerintah Kota Malang telah menerapkan ETPD dalam pembayaran pajak daerah dan retribusi melalui QRIS, E Commerce, ATM, Virtual Account, E-Wallet maupun E-Banking.

Begitu pula pada aspek belanja daerah Pemkot Malang telah mengimplementasikannya melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

"Jangan sampai kita mengalami penurunan indeks, maka harapan saya di sisa semester II angka ini bisa naik. Lakukan langkah strategis untuk mendorong kenaikan angka indeks ETPD," ujar Iwan kepada para pegawai yang bertugas mengumpulkan uang pajak.

Sejumlah langkah strategis untuk mendorong indeks ETPD yang diinstruksikan Iwan antara lain melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta aparatur pemerintah tentang manfaat dan cara penggunaan sitem elektronik dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, memaksimalkan penggunaan Elektronik Data Capture (EDC) dan EU Reader. Serta melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan ETPD.

"Saya yakin dengan adanya forum, kita akan melakukan langkah-langkah mulai dari sosialisasi, menerapkan ke berbagai pelaku usaha kuliner, mall, maupun parkir elektronik. Kita perkuat elektronifikasi ini," beber Iwan. 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved