Kisah Pengacara Gregorius Ronald Tannur.Coba Suap Pengacara Dini Sera, Ditawari Rp1 Miliar

Tawaran itu mulai muncul saat kasus kematian Dini mulai terungkap.Tepatnya, pada 5 Oktober setelah jenazah Dini diautopsi di RSUD dr Soetomo

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANg.COM/Tony Hermawan
Pengacara Dimas Yemahura 

Mereka juga menangkap pengacara Lisa Rahmat di Jakarta.

Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

Dalam kasus ini, Ronald, anak mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp263,6 juta atau menjalani kurungan selama enam bulan.

Namun, majelis hakim PN Surabaya memutuskan bahwa Ronald tidak bersalah, beralasan bahwa kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat konsumsi alkohol, bukan karena penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald.

Vonis bebas tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald.

Kini, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 2, Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Lisa Rahmat sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6 Ayat 1, Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved