Hakim Surabaya Ditangkap Kejagung

Segepok Dolar AS Rp 20 M Uang Suap Ronald Tannur untuk 3 Hakim, Dibungkus Plastik 'Untuk Kasasi'

Segepok dolar AS uang suap Ronald Tannur untuk 3 hakim nilainya Rp 20 miliar, dibungkus plastik tertulis 'untuk kasasi'

|
DOC. KEJAKSAAN AGUNG RI/SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Segepok dolar AS uang suap Ronald Tannur untuk 3 hakim nilainya Rp 20 miliar, dibungkus plastik tertulis 'untuk kasasi' 

SURYAMALANG.COM, - Segepok dolar Amerika Serikat (AS) dan rupiah senilai total Rp 20 miliar jadi salah satu barang bukti yang diamankan Kejaksaan Agung.

Uang dolar AS itu dibungkus plastik bening dibalut kertas dengan keterangan 'untuk kasasi'.

Barang bukti tersebut disinyalir sebagai uang suap Ronald Tannur untuk 3 hakim yang membebaskannya dari hukuman penjara atas pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Penampakan uang suap itu beredar dalam rekaman video saat Kejaksaan Agung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 hakim. 

Baca juga: Keluarga Gregorius Ronald Tannur Bisa Jadi Tersangka Kasus Penyuapan, Kejagung Mulai dalami Perannya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan pendalaman terkait penemuan-penemuan barang bukti.

"Semua barang bukti yang disita tentu akan didalami dan diverifikasi" ujar Harli kepada wartawan, Kamis (24/10/2024) melansir Kompas.com (grup suryamalang).

"Namun apakah suatu barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini nanti kita lihat perkembangannya," lanjutnya. 

Kejaksaan Agung juga mengamankan seorang pengacara bernama Lisa Rahmat.

Baca juga: Nasib 3 Hakim PN Surabaya Masuk Penjara, Setelah Membeaskan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur

Video Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung)
Video Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung) (DOC. KEJAKSAAN AGUNG RI)

Dari hasil OTT, Kejagung menyita uang rupiah hingga asing, dan dokumen terkait suap totalnya mencapai Rp 20,05 miliar.

Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Gregorius Ronald Tannur Akan Ditahan Lagi Setelah Kasasi Dikabulkan MA, Hukuman Penjara 5 Tahun

Tiga hakim Surabaya yang ditangkap Kejagung Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul ditahan di cabang Rutan Negara Kelas 1Surabaya.
Tiga hakim Surabaya yang ditangkap Kejagung Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul ditahan di cabang Rutan Negara Kelas 1Surabaya. (SURYAMALANg.COM/Tony Hermawan)

Mahkamah Agung (MA) juga menyatakan tiga hakim PN Surabaya itu terancam diberhentikan tidak dengan hormat oleh presiden.

Juru Bicara MA, Yanto menyampaikan MA menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung itu.

"Terhadap tiga orang hakim pengadilan di Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung" jelas Yanto dalam jumpa pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024)

"Maka, secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA,” lanjutnya. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved