Berita Blitar Hari Ini

Polisi Bongkar Penipuan Modus Pelunasan Pinjaman Nasabah Bank di Blitar, Ada Kerugian Rp 2,2 Miliar

Polisi Bongkar Penipuan Modus Pelunasan Pinjaman Nasabah Bank di Blitar, Ada Kerugian Rp 2,2 Miliar

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pelunasan pinjaman nasabah bank di Polres Blitar Kota, Senin (28/10/2024). 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pelunasan pinjaman nasabah bank di wilayahnya.

Dalam kasus penipuan dan penggelapan itu, bank mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2,2 miliar.

Polisi menangkap satu tersangka, yaitu, MS (55), warga Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, dalam kasus itu.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu, satu stiker warna merah bertuliskan pemerintah negara Republik Indonesia tanah dan bangunan ini telah bebas dari hak tanggungan tanah dan bangunan dan dokumen lain.

Polisi juga menyita barang bukti satu unit air softgun dan peluru dari pelaku.

Baca juga: Oknum Pendekar Silat Ditangkap Anggota Polres Blitar Kota Terkait Kasus Penganiayaan Terhadap Warga

"Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus uang pelunasan pinjaman nasabah bank ini terjadi pada Agustus 2022. Kasus ini baru dilaporkan ke kami pada Januari 2024," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS, Senin (28/10/2024).

Danang mengatakan, dalam kasus itu, pelaku mendatangi sejumlah nasabah yang mempunyai pinjaman di bank.

Pelaku menawarkan bantuan pelunasan pinjaman di bank kepada nasabah dengan hanya membayar 10 persen dari sisa pinjaman di bank.

Pelaku meminta nasabah menyerahkan fotokopi KTP, KK dan nomor kontrak pinjaman di bank.

Dengan menyerahkan beberapa syarat itu, pelaku menyampaikan kepada para nasabah kalau pinjaman di bank sudah lunas.

"Pelaku ini menyasar nasabah dari BRI. Kepada para nasabah, pelaku mengatakan ada program dari pemerintah yang memiliki pinjaman di BRI dengan jaminan sertifikat dan tidak mampu membayar cukup menyerahkan uang 10 persen dari sisa pinjaman," ujar Danang.

Dikatakannya, kasus penipuan dan penggelapan itu terbongkar setelah polisi menerima laporan dari BRI.

Polisi kemudian menyelidiki laporan kasus itu dan menangkap satu pelaku.

"Pelaku ini berkelompok. Ada beberapa orang dan baru satu pelaku yang tertangkap. Perkara ini masih awal, akan terus kami kembangkan. Kami juga meminta masyarakat melapor, apabila mengalami hal serupa," ujarnya.

Pimpinan Cabang BRI Blitar, Irfan Setiawan Munahar mengatakan, laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan itu berawal dari kredit macet di sejumlah nasabah.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved