Berita Tulungagung Hari Ini
Kasus Bentrokan Antar Perguruan Pencak Silat di Tulungagung, Kapolres Tegaskan Tidak Ada RJ
Kasus kekerasan antar perguruan pencak silat justru berpotensi menimbulkan masalah, Karena itu kepolisian pilih penegakkan hukum secara tegas
Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Para pelaku bentrokan antar anggota perguruan pencak silat di Tulungagung dipastikan diproses secara hukum.
Kepolisian tidak akan melakukan penyelesaian di luar pengadilan lewat restorative justice (RJ).
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, saat rapat koordinasi dengan pimpinan perguruan pencak silat di kabupaten Tulungagung, Selasa (29/10/2024).
"Masalah bentrok antar anggota perguruan pencak silat ini tidak memenuhi untuk RJ," ujar Kapolres.
Lanjutnya, salah satu syarat RJ adalah tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Sementara RJ dalam kasus kekerasan antar perguruan pencak silat justru berpotensi menimbulkan masalah.
Karena itu kepolisian mempunyai pilihan dengan penegakkan hukum secara tegas.
"Kebijakan ini bukan hanya berlaku di Tulungagung saja. Karena masalah pencak silat ini bukan masalah lokal Tulungagung," tegas Kapolres.
RJ adalah penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan.
Karena tidak bisa melakukan RJ, maka kasus bentrok antar anggota perguruan pencak silat pasti diproses secara hukum.
Pelakunya akan dituntut di persidangan dan dijatuhi hukuman.
Sejauh ini belum pernah ada kasus bentrok antar anggota perguruan pencak silat yang divonis tak bersalah di pengadilan.
"Tentu kita tidak bisa melokalisasi masalah bentrok antar anggota perguruan pencak silat ini hanya menjadi masalah Tulungagung. Ini juga masalah daerah-daerah lain di Jawa Timur," katanya.
Sebelumnya Polres Tulungagung sering menangkap para pelaku pengeroyokan dengan latar belakang anggota perguruan pencak silat.
Polisi selalu bertindak tegas dengan menjerat mereka dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.
Para tersangka juga dilakukan penahanan sejak penyidikan, kecuali tersangka di bawah umur.
Tersangka anak-anak tidak ditahan namun wajib absen 2 kali dalam 1 minggu.
Meski tidak ditahan, berkas perkaranya tetap dilimpahkan ke Kejaksaan hingga disidangkan.
Penahanan juga dilakukan para tersangka dengan status pelajar yang sudah berusia di atas 18 tahun. (David Yohanes)
Pemkab Tulungagung Butuh Rp 16 Miliar dari BTT Pemprov Jatim Untuk Pemulihan Jalan dan Jembatan |
![]() |
---|
FAKTA Hutan Berubah Jadi Ladang Jagung, jadi Sumber Ancaman Bencana Alam di Tulungagung Selatan |
![]() |
---|
Pesepeda Tampil di Hell2Man, Taklukan Rute Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung - Kecamatan Sendang |
![]() |
---|
Memperbaiki Data Dari Desa, BPS dan Pemkab Tulungagung Mencanangkan Desa Cinta Statistik |
![]() |
---|
Banjir di Tulungagung, Banyak Sepeda Motor Mogok Terjebak di Simpang Orari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.