Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Sidang Polwan Mojokerto Bakar Suami Diwarnai Air Mata, Bripda FN Tak Kuasa Dengar Pengakuan Mertua

Sidang Polwan Mojokerto Bakar Suami Diwarnai Air Mata, Bripda FN Tak Kuasa Dengar Pengakuan Mertua

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
Sidang kedua Polwan bakar suami digelar secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (29/10/2024) 

Dirinya berkomunikasi dengan anaknya, korban sempat meminta air minum tiga kali namun muntah, Briptu Rian menghembuskan nafas di rumah sakit, Minggu (9/6/2024) siang.

"Di rumah sakit (Rian) mau salim tapi tidak bisa mengangkat tangan, kondisinya luka di seluruh tubuh."

"Saya tidak tahu masalah anak saya dan menantu, heran campur kaget, kok sampai begitu. Saya tidak tahu masalahnya apa, anaknya gak pernah cerita," ungkap Sri.

JPU Angga Rizky Bagaskoro, menunjukkan barang bukti dihadapkan majelis hakim untuk memperkuat fakta persidangan, dengan agenda mendengarkan kesaksian tiga saksi dari total 9 saksi termasuk saksi ahli forensik, psikiater yang akan dihadirkan persidangan pekan depan.

Tiga saksi yang dihadirkan adalah Sri Mulyaniningsih, Marfuah (ART terdakwa) dan Ade Mudzakir, anggota polisi Polres Mojokerto Kota tetangga korban di Aspol.

"Mohon izin yang mulia, menunjukkan barang bukti berupa foto-foto dari lokasi kejadian," ucap JPU Angga di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja mengatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU, pada pekan depan.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved