Berita Malang Hari Ini

Detik-detik Suami Pergoki Istri Sedang Mesra dengan Pria Lain di Penginapan Desa Gubuklakah Malang

Detik-detik Suami Pergoki Istri Sedang Mesra dengan Pria Lain di Penginapan Desa Gubuklakah Malang

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
IST
TKP penganiayaan yang dilakukan suami kepada istrinya di sebuah penginapan di Desa Gubuklakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Peristiwa penganiyaan yang dilakukan oleh suami sah kepada istri dan teman prianya di Kecamatan Poncokusomo, Kabupaten Malang, Selasa (29/10/2024), akhirnya terungkap.

Diketahui, sang suami, Mulyo Utomo (47), warga Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang sempat membuntuti istrinya, Ngatipah (28), sampai ke penginapan.

Kapolsek Poncokusumo, AKP Subijanto mengatakan, peristiwa ini bermula saat pelaku merasa curiga dengan istrinya yang sebelumnya pamit untuk pergi hajatan.

Dari rasa kecurigaan itu membuat pelaku berinisiatif untuk menyusul istrinya di tempat hajat.

"Pelaku mengecek ke lokasi dan melihat bahwa istrinya berada di sebuah toko yang bertempat di Kecamatan Wajak untuk berbelanja," katanya, Rabu (30/10/2024).

Setelah belanja,pelaku membuntuti istrinya.

Namun istrinya tidak langsung pulang ke rumah, akan tetapi ia mengarah ke penginapan di Desa Gubuklakah, Kecamatan Poncokusumo bersama seorang pria.

Mengetahuinya, pelaku kemudian menhubungi anaknya untuk datang ke penginapan tersebut.

Setelah itu, pelaku dan anaknya menuju ke sebuah kamar dengan menenteng senjata tajam sabit dan kunci inggris.

Tak berpikir lama, pelaku kemudian masuk ke kamar dengan cara memecahkan kaca.

Di situ ia memergoki istrinya bersama pria lain.

"Di situlah terjadi penganiayaan kepada dua korban menggunakan sabit dan sempat menyayat korban dengan pecahan kaca," teranganya.

Dari aksi ini, warga pun berdatangan ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Poncokusumo.

Di polsek, dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara, istri sah dan teman prianya dilarikan ke RSSA Kota Malang guna mendapatkan perawat intensif.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved