Berita Tulungagung Hari Ini

Karyawati Bu Dendy Selebgram Tulungagung Dijebloskan ke Lapas, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 720 Juta

Uang perusahaan Bu Dendy Tulungagung sebesar Rp 720 juta digelapkan karyawati seniornya bennam Rita (32).

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Rita (32) mengenakan baju tahanan, menjalani pemberkasan di Kejari Tulungagung. 

Kasus ini terungkap setelah ada audit di internal perusahaan.

Rita kemudian dilaporkan ke Polres Tulungagung, lalu ditetapkan sebagai tersangka, dan mulai ditahan pada 1 September 2024.

Dari pengakuannya ke penyidik, uang hasil penggelapan ini dipakai untuk membayar Pinjol.

“Ada banyak Pinjol yang harus dibayar tersangka. Dari rekening koran milik tersangka dan menurut pengakuannya, perbuatan ini dari September 2022 sampai Februari 2024,” ungkap Amri.

Barang bukti yang dilimpahkan penyidik Kepolisian antara lain ponsel Iphone 13, dokumen perjanjian kerja dengan CV Denov Putra Brilian dan rekening koran milik tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, dan pasal 372 tentang penggelapan.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara selama 5 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian netizen Tulungagung, karena korban adalah sosok Bu Dendy.

Nama Bu Dendy sempat sangat viral karena videonya mengguyur perempuan yang disebut sebagai pelakor dengan uang ratusan juta.

Selain peristiwa itu, Bu Dendy bersama suaminya menjadi pengusaha waralaba yang sukses.

Akunnya di Instagram dengan nama budendy.tulungagung mempunyai 231.000 pengikut. (David Yohanes)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved