Berita Viral
Penyebab Camat Baito Dicopot Buntut Kasus Guru Supriyani, Dianggap Tak Netral, Mobilnya Ditembak
Penyebab Camat Baito dicopot buntut kasus guru Supriyani, dianggap tak netral sampai mobilnya ditembak, Bupati: mungkin hanya diketapel!
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Guru Supriyani menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (29/10/2024).
Sidang dimulai pukul 09.40 WTA beragendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Majelis Hakim memutuskan sidang kasus guru honorer Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi dilanjutkan.
Ketua Majelis Hakim, Stevie Rosano dan Hakim Anggota Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo dalam putusan selanya menolak eksepsi dari kuasa hukum Supriyani.
“Menyatakan keberatan penasehat hukum tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 104/Pidsus/2024/PNAndoolo atas nama terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo, menangguhkan perkara sampai putusan akhir,” kata Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano dalam putusannya.
Usai pembacaan putusan sela tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menghadirkan 8 saksi dalam persidangan tersebut.
Dari 8 saksi dihadirkan, 3 di antaranya anak-anak atau masih di bawah umur sehingga, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo berlangsung tertutup.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan 3 saksi anak yang telah diperiksa tidak bisa dijadikan sebagai saksi karena tidak memenuhi syarat dan keterangan saksi tidak disumpah.
Baca juga: 2 Alasan Guru Supriyani Tolak Restorative Justice Dituduh Aniaya Anak Polisi, Minta Sidang Terbuka
Sehingga pernyataan saksi anak tersebut hanya dijadikan petunjuk untuk melihat fakta yang sebenarnya.
Dari beberapa anak yang diperiksa, Andri menemukan fakta banyak keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai yang disampaikan saat persidangan hari ini.
Seperti masalah waktu pemukulan, dimana di BAP mengatakan anak polisi tersebut dianiaya pukul 10.00 WITA.
Sedangkan di persidangan ketiga ini disampaikan penganiayaan berlangsung pukul 08.30 WITA.
Sementara saksi anak lainnya atau saksi terakhir mengatakan tidak tahu, padahal saat di kantor polisi mereka bersama-sama mengatakan pukul 10.00 WITA.
“Yang menarik tadi juga masalah pukulan, tadi terungkap fakta katanya anak oknum polisi dipukul dalam posisi berdiri" kata Andri usai persidangan.
camat Baito dicopot
kasus guru Supriyani
guru Supriyani
Supriyani
Bupati Konawe Selatan
Bupati Konsel
anak polisi
berita viral
suryamalang
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Siapa Dave Laksono? Anggota DPR Viral Didemo Akhiri Rapat Ingin Cepat Pulang, Anak Politisi Kawakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.