Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Kronologi Polwan Mojokerto Briptu FN Bakar Suami Berujung Tewas, Berawal dari Tangan Diborgol
Berikut kronologi seorang Polwan Mojokerto Briptu FN membakar suami yang juga anggota polisi berujung tewas. Berawal dari tangan suaminya diborgol.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Berikut adalah fakta persidangan kasus KDRT, Polwan bakar suami di Mojokerto dengan menghadirkan terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah (FN) secara daring dari Polda Jatim di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Terungkap dari kesaksian Asisten Rumah Tangga (ART), Marfuah, ia melihat peristiwa tragis yang dialami Briptu Rian Dwi Wicaksono, korban merintih kesakitan akibat dibakar menggunakan Pertalite, oleh terdakwa Briptu FN di Asrama Polisi (Aspol) Kota Mojokerto.
Ketiga saksi dihadirkan secara bersamaan adalah ibunda Briptu Rian, Sri Mulyaningsih, Marfuah dan Ade Mudzakir.
Sebelum kejadian tragis itu, dikatakan Marfuah, dia bersama tiga anak terdakwa berada di Rumah Dinas Aspol, menunggu kepulangan Briptu Rian dari dinas di Polres Jombang, Sabtu (8/6/2024).
Saksi melihat Briptu Rian masih mengenakan seragam Polri tiba di rumah dinas, sekitar pukul 10.15 WIB.
"Saya kerja (ART) baru tiga bulan, biasanya (Briptu Rian) pulang jam 8 pagi, tapi jam 9.30 belum pulang."
"Saya bersama Mbak Dila (Briptu FN) dan ketiga anaknya menunggu di teras rumah," ucap Marfuah di hadapan majelis hakim.
Ia mengungkapkan dirinya bersama ketiga anak korban berada di luar dekat musala tidak jauh dari lokasi kejadian.
Dirinya bermaksud masuk ke garasi rumah, namun dilarang terdakwa.
"Jangan masuk dulu, main di luar saja," ujarnya menirukan Briptu FN saat itu.
"Tidak ada suruhan karena saya sendiri yang memang sama anak-anak sedang main di luar rumah," sambung Marfuah.
Terdakwa Briptu FN kemudian masuk dan mengunci pintu dari dalam, sekitar 10 menit Marfuah mendengar jeritan minta tolong dari suara Briptu Rian.
Sontak, saksi bergegas menuju rumah majikannya dengan menggendong anak kembar dari korban.
Ia melihat korban dalam kondisi sudah terbakar di garasi yang tertutup mobil milik almarhum.
"Saya dengar teriakan (Korban) posisi di depan rumah banyak orang-orang."
"Saya lari langsung menghampiri korban, rumah sudah dikunci sama terdakwa," jelasnya.
Marfuah melihat terdakwa berdiri di pintu dapur.
Ali, tetangga korban, berupaya menolong Briptu Rian dengan memadamkan api yang membakar tubuh korban.
"Masih ada api, ada yang menolong, Pak Ali tetangga samping rumah. Pak Ali ambil baju judo ditutupi ke tubuh korban."
"Saya ambil handuk basah untuk menutup badan (Korban)," bebernya.
Mirisnya, korban dibakar dalam kondisi tangan terborgol di tangga lipat.
"Posisi korban tengkurap, setelah saya balik tangannya di borgol mungkin sebelah kiri, dikunci di tangga lipat," kata Marfuah.
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, menanyakan saksi perihal mengetahui korban terbakar karena bensin Pertalite dari terdakwa FN.
Marfuah memaparkan, dirinya sempat melihat terdakwa Briptu FN pulang dari piket anggota SPKT Polres Mojokerto Kota, membawa Pertalite dalam kemasan botol air mineral 1,5 liter.
Ketika menolong korban, ia mencium bau bensin yang menyengat hidung.
"Dari bensin, dari baunya. Baju korban sudah habis (Terbakar)," ucap Marfuah kepada majelis hakim.
Menurut dia, terdakwa syok seperti orang bingung berdiri di pintu belakang dapur.
Terdakwa mengambil ember dekat mesin cuci dan menyiramkan air ke tubuh korban.
Saat itu, terdakwa Briptu FN juga membantu memadamkan api yang membakar suaminya dan ikut mengantar korban ke rumah sakit.
Briptu FN juga mengalami luka bakar saat berupaya menolong suaminya.
"Iya Mbak Dila (FN) juga terbakar, di tangan, pipi dan telinga belakang," ujar Marfuah.
Kesaksian Ade Tetangga Briptu Rian
Saksi Ade mengatakan saat itu dirinya sedang tidur mendengar teriakan minta tolong dari istri Pak Ali, tetangga korban.
Kediaman dinas saksi berjarak dua rumah dari lokasi kejadian.
Ia bergegas mengambil handuk yang dibasahi dengan air dan langsung melemparkan ke arah Marfuah yang berada di dekat korban.
"Ada teriak minta tolong, saya lari ada yang minta ambilkan handuk basah, dua handuk."
"Saya melihat ada kepulan asap di rumah Dila," ungkap Ade.
Awalnya ia mengira rumah dinas yang dihuni Briptu Rian dan Briptu Dila terbakar.
Dirinya sempat tanya ke terdakwa, namun Briptu FN diam seperti orang bingung.
"Ada apa Dil, cuma diam tidak menjawab seperti orang kebingungan," kata Ade Mudzakir.
Saksi menolong dengan melepaskan borgol dari tangan korban, ia tidak tega melihat Briptu Rian dalam kondisi terbakar kulitnya melepuh.
"Saya tidak tega melihatnya. Bau bensin Pertalite sangat menyengat."
"Melepuh kulitnya saat saya melepas (borgol) di bagian tangan."
"Saya buka borgol tapi sakit, korban menjawab 'iya pakde, iya'," ucap Ade menirukan korban.
Majelis hakim juga bertanya ke saksi, apakah korban sempat bercerita sebelum kejadian?
Saksi Ade, mengaku dirinya tidak mengetahui permasalahan rumah tangga Briptu Rian dan istrinya Briptu Dila (FN).
"Penyebab terdakwa saya kurang tahu yang mulia, karena itu urusan rumah tangga," pungkasnya.
Polwan bakar suami di Mojokerto
Briptu Fadhilatun Nikmah
Briptu Rian Dwi Wicaksono
Briptu FN
Mojokerto
Pertalite
SURYAMALANG.COM
Polwan
Polwan membakar suami
BREAKING NEWS - Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Briptu Dila Menangis |
![]() |
---|
UPDATE Polwan Bakar Suami, Pihak Keluarga Korban KecewaJPU Hanya Tuntut Briptu Dila 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Briptu Dila Menangis Saat Paparkan Kronologi di Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto |
![]() |
---|
Saksi Ahli Dokter Ungkap Kematian Briptu Rian di Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto |
![]() |
---|
FAKTA Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Korban Dicekoki Cairan Pembersih Lantai Saat Sekarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.