Berita Malang Hari Ini
Dua Pemuda Asal Dampit Digerebek Satresnarkoba Polres Malang saat Mengemas Sabu-sabu
Dua pemuda asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang ditangkap Satresnarkoba Polres Malang lantaran mengedarkan sabu-sabu, Kamis (31/10/2024) malam
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Dua pemuda asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang ditangkap Satresnarkoba Polres Malang lantaran mengedarkan sabu-sabu, Kamis (31/10/2024) malam.
Penggerebekan pun dilakukan saat keduanya sedang mengemas sabu-sabu yang didapatkan dari seseorang yang masih dalam pencarian.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini bermula dari adanya informasi masyarakat.
Dari informasi tersebut kemudian dilakukan pemantauan oleh petugas kepolisian.
"Kami lakukan pemantauan, selanjutnya kemarin malam pukul 22.00 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan di salah satu rumah pelaku."
"Mereka kami amankan di dalam kamar saat memecah sabu ," ujar Yussi ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Jumat (1/11/2024).
Kedua pelaku yang diamankan yakni Giovani Gobino (25) warga Desa Pamotan dan Septian Ibat (25) warga Desa Dampit. Keduanya merupakan warga Kecamatan Dampit.
Yussi melanjutkan, dari hasil penggeledehan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 22 poket sabu dengan berat 45 gram, 2 set alat hisap, dua unit timbangan digital, 400 lembar plastik klip, serta dua unit ponsel.
Dua pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Malang guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku baru dua bulan menjadi kurir atau pengedar sabu."
"Sabu ini didapatkan dari temannya yang saat ini masih dalam pengembangan," jelasnya.
Sabu-sabu yang didapat itu kemudian dikemas ke dalam plastik klip. Jika dirata-rata setiap klip berisi sabu seberat 2 gram atau dijual sesuai permintaan.
Selanjutnya sabu itu diedarkan dengan sistem ranjau di wilayah Kabupaten Malang.
Sementara setiap kali menjalankan aksinya, kedua pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 100 ribu per harinya.
"Motifnya pelaku melakukan hal ini karena kebutuhan ekonomi."
"Mereka akan mendapatkan upah Rp 100 ribu setiap meranjau dalam satu hari," terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkokita.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.