Berita Tulungagung Hari Ini

Kakek Mabuk Bikin Ulah di Kedungwaru Tulungagung, Serang Tetangga Menggunakan Parang

T diancam dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, juncto pasal 2 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Korban UM (64) saat menjalani perawatan setelah diserang tersangka T (60) menggunakan parang. ( 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - seorang kakek warga Desa/Kecamatan Kedungwaru, T (60), membuat ulah dengan mabuk dan menyerang orang lain menggunakan senjata tajam.

T (60) pn ditangkap polisi karena melukai tetangganya dengan parang.

Perbuatan itu diduga dilakukan T di saat kondisi hilang kesadaran di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Sementara korbannya, UM (64) mengalami luka robek di lengan kirinya.

“Terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, mewakili Kapolres AKBP Taat Resdi.

Kejadian bermula saat korban UM makan nasi pecel di warung Bu Yah di Jalan Pahlawan, Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 18.15 WIB.

Sekitar pukul 18.30 WIB pemilik warung berteriak memberi peringatan, ada orang mabuk datang.

Sosok itu disebut dengan Dawul, nama panggilan T, masuk ke dalam warung dengan membawa parang.

“Korban saat itu sudah berusaha melarikan diri. Tapi ternyata tersangka sudah masuk ke dalam warung,” sambung Nanang.

T mengamuk, mengayunkan parangnya ke arah UM.

Sabetan senjata tajam itu mengenai lengan atas sebelah kiri hingga menyebabkan luka terbuka.

Warga bernama Ansori menyergap tubuh T, sementara Galih merebut parangnya.

“Korban saat itu diselamatkan di rumah warga. Dia kemudian membuat laporan ke Polsek Kedungwaru,” ungkap Nanang.

Usai kejadian itu, T dilepaskan oleh warga setelah dipastikan tidak membahayakan.

Namun setelah korban melapor, polisi menangkap T untuk dimintai keterangan.

Setelah menjalani penyidikan, T akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyita parang sepanjang 50 cm yang dipakai melukai korban.

T diancam dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, juncto pasal 2 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

“Karena tersangka menggunakan senjata tajam, maka dia juga dijerat dengan Undang-undang Darurat,” tandas Nanang. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved