Sosok Iptu Muh Idris Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani, Baru 7 Bulan Jabat Kapolsek Baito

Sosok Iptu Muh Idris minta uang damai Rp 50 juta ke guru Supriyani paksa Kades mengakui, baru 7 bulan menjabat Kapolsek Baito.

|
Kolase Tribunnews.com/TribunnewsSultra
Iptu Muh Idris (kanan) minta uang damai Rp 50 juta ke guru Supriyani (kiri) paksa Kades mengakui, baru 7 bulan menjabat Kapolsek Baito. 

Tanda kepangkatan Iptu adalah dua balok emas.

Iptu Muh Idris ternyata tergolong baru sebagai Kapolsek Baito.

Baca juga: Nasib TikToker Gunawan Sadbor Resmi Jadi Tersangka Kasus Judol, Suka Bantu Pengangguran di Kampung

Iptu Muh Idris disebut minta uang damai kepada Supriyani
Iptu Muh Idris disebut minta uang damai kepada Supriyani (Kolase Tribunnews.com)

Pria itu menjabat sebagai orang nomor satu di Polsek Baito selama kurang lebih 7 bulan, lebih tepatnya 212 hari.

Iptu Muh Idris melakukan serah terima jabatan (Sertijab) pada Kamis (04/04/2024) menggantikan Kapolsek Baito sebelumnya bernama Ipda Fuad Hasan.

Upacara sertijab dipimpin langsung oleh Kapolres konawe selatan, AKBP Wisnu Wibowo di Aula Pesat Gatra Polres Konsel.

Sejak kepemimpinan Iptu Muh Idris, kasus Supriyani mulai mencuat lagi dan menjadi viral setelah guru SD itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. 

Dalam perjalanan kasusnya, penganiayaan disebut Polsek Baito terjadi pada hari Rabu, 24 April 2024.

Pemeriksaan pertama terhadap Supriyani dilakukan pada 28 April 2024 dan selang 1 minggu dilakukan pemeriksaan kedua atau sekitar awal bulan Mei 2024.

Baca juga: Kondisi Wajah Barbie Kumalasari Sudah Oplas 9 Kali sampai Tulang Telinga Dipotong, Nassar Merinding

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyoroti sapu ijuk panjang disebut alat memukul korban pada bagian paha, Rabu (30/10/2024).
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyoroti sapu ijuk panjang disebut alat memukul korban pada bagian paha, Rabu (30/10/2024). (Tribunsultra - Samsul)

Selama tiga bulan berlalu masalah tersebut seolah tidak ada kabarnya lagi sampai tiba-tiba Supriyani kembali mendapat telepon dari polisi.

Dalam pemanggilan itu, Supriyani awalnya cuma ngobrol dan cerita-cerita, namun tiba-tiba situasi berubah jadi proses penangkapan yang mengejutkan dirinya. 

Supriyani tiba-tiba ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Hingga sekarang kasus Supriyani masih berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Penjelasan Menteri Prabowo

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti turut mengatakan akan bertemu langsung dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pekan ini untuk membahas kasus Supriyani.

"Insya'Allah dalam minggu-minggu ini kalau waktunya cocok kami akan bertemu silaturohim dengan Kapolri" ujarnya ditemui di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Senin (30/10/2024) lalu.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved