Hasil UMP 2025 Dibahas Pemerintah dan Pengusaha, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 8-10 Persen

Hasil UMP 2025 dibahas pemerintah dan pengusaha, buruh tuntut kenaikan upah 8-10 persen.

Tribunnews
Demo buruh (kanan), ilustrasi uang (kiri) - Hasil UMP 2025 dibahas pemerintah dan pengusaha, buruh tuntut kenaikan upah 8-10 persen. 

Selanjutnya, akan diikuti dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 pada 30 November 2024.

Tuntutan Buruh Naik 8-10 Persen 

Massa buruh sebelumnya menuntut kenaikan upah 8-10 persen untuk UMP 2025 saat demo di depan Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

Jika UMP 2025 dikabulkan naik dalam kisaran 8-10 persen sesuai tuntutan buruh, maka perkiraan UMP Jakarta 2025 terbaru bisa mencapai Rp 5,5 juta.

"Kami lagi menunggu putusan MK kaitan dengan UU Cipta Kerja" ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho ditemui di Kepulauan Seribu, Kamis (31/10/2024).

"Nanti kalau MK sudah inkrah, di kementerian akan menyusun. Menyusun aturan mainnya, mekanismenya," lanjutnya melansir PosBelitung.co.

Hari Nugroho mengatakan pihaknya masih menunggu putusan MK tersebut menyikapi tuntutan kenaikan UMP Jakarta 2025 mencapai 8-10 persen.

Baca juga: Pengumuman Resmi UMK Malang, Batu, Blitar 2023 Setelah Disahkan, Simak UMP Provinsi Jatim 2023

Menurut Hari, pemerintah pusat dapat mengganti formula penyusunan UMP apabila MK mengabulkan tuntutan buruh.

UMP saat ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Penyusunan UMP Jakarta 2025, jelas Heri, dilaksanakan setelah pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru setelah adanya putusan MK.

Susunan UMP Jakarta 2025 akan dibahas bersama Dewan Pengupahan Daerah, meliputi unsur pengusaha, pakar, dan unsur buruh.

Dewan Pengupahan Daerah akan membahasnya melalui rapat pada 18, 19, dan 20 November 2024.

"Paling lambat 21 November 2024 kami harus mengumumkan (nilai UMP Jakarta 2025)," tegas Hari.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved