Hasil UMP 2025 Dibahas Pemerintah dan Pengusaha, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 8-10 Persen

Hasil UMP 2025 dibahas pemerintah dan pengusaha, buruh tuntut kenaikan upah 8-10 persen.

Tribunnews
Demo buruh (kanan), ilustrasi uang (kiri) - Hasil UMP 2025 dibahas pemerintah dan pengusaha, buruh tuntut kenaikan upah 8-10 persen. 

SURYAMALANG.COM, - Pembahasan UMP 2025 antara pemerintah dan pengusaha sudah selesai dibahas pada Kamis (30/10/2024) lalu. 

Dalam pertemuan antara pemerintah dan pengusaha itu, pihaknya membahas upah minimum provinsi (UMP) 2025 mendatang. 

Sedangkan buruh dalam tuntutan demonya di depan Balai Kota Jakarta meminta kenaikan upah sebesar 8-10 persen. 

Baca juga: Harga Sepatu Branded Jan Ethes di Pelantikan Gibran Melebihi UMP Solo Raya, Mahal Level Rafathar

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun menjelaskan hasil pertemuannya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). 

"Pertemuan kali ini untuk mendengar masukan dari Apindo"  ujar Airlangga setelah pertemuan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (30/10/2024).

"Apindo ini bagian dari tripartit dengan serikat pekerja dan pemerintah terutama dalam siklus terkait dengan perupahan," lanjutnya melansir Kompas.com.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah dan pengusaha mendapatkan beberapa kesimpulan terkait pengupahan berikut hasilnya:

1. Kondisi ekonomi

Pertama, pemerintah dan Apindo sepakat pengupahan tahun depan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan industri.

Pasalnya, belakangan ini industri padat karya tengah mengalami penurunan. 

"Pengusaha yang masih tercakup dalam Apindo yang terdiri dari berbagai sektor termasuk otomotif, kawasan industri, kemudian sektor retail, dan tekstil itu mengharap bahwa perupahan dapat mencerminkan pertumbuhan perekonomian," ucap Airlangga Hartarto.

Baca juga: UMP Provinsi Jawa Tengah 2024 Naik 4,02 Persen

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menambahkan, penetapan skema upah menjadi dasar yang penting yang akan sangat berdampak pada industri padat karya.

Sementara saat ini industri padat karya khususnya di sektor tekstil tengah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun merumahkan karyawannya.

"Oleh karenanya, kami mengimbau tantangan ini yang kita harus perhatikan bersama dan kita juga perlu mewaspadai. Jangan sampai kondisi yang sudah tantangan banget ini akan bisa tambah besar," kata Shinta.

2. Mengikuti regulasi yang ada

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved