Hasil UMP 2025 Dibahas Pemerintah dan Pengusaha, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 8-10 Persen

Hasil UMP 2025 dibahas pemerintah dan pengusaha, buruh tuntut kenaikan upah 8-10 persen.

Tribunnews
Demo buruh (kanan), ilustrasi uang (kiri) - Hasil UMP 2025 dibahas pemerintah dan pengusaha, buruh tuntut kenaikan upah 8-10 persen. 

Selain mempertimbangkan kondisi terkini, pemerintah dan Apindo juga sepakat penetapan skema pengupahan akan mengikuti regulasi yang berlaku. 

3. Tak hanya berpatok pada UMP 

Airlangga mengungkapkan, Apindo berkomitmen pemberian upah pekerja tidak hanya berpatokan pada UMP 2025 tetapi juga struktur upah dan skala upah (SUSU).

Hal ini untuk mendorong produktivitas pekerja karena upah yang diberikan tergantung pada prestasi kerja masing-masing pekerja sehingga upah yang diterima pekerja jadi lebih adil dan layak.

Shinta menambahkan, penetapan UMP hanya menjadi standar minimal pengupahan alias bukan menjadi acuan utama pengupahan.

"Karena pada akhirnya yang didapatkan oleh pekerja tentunya tidak hanya didasari daripada upah minimum," ucap Shinta Apindo berkomitmen ke depannya pengupahan akan lebih mengacu pada SUSU yang ditetapkan masing-masing perusahaan.

Pasalnya, besaran SUSU ini tergantung pada kondisi tiap perusahaan.

Baca juga: Daftar UMK Malang 2023 yang Mulai Berlaku 1 Januari, Lengkap dengan UMP Jatim Setelah Ditetapkan

Selain itu juga tergantung pada kesepakatan pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.

"Jadi di atas daripada UMP, sebaiknya diserahkan kepada upah usaha masing-masing karena ini tentu saja kondisinya juga berbeda-beda. Jadi ada negosiasi bipartis dan social dialogue yang terus kami ke depankan dengan para pekerja," tuturnya.

UMP hanya berlaku untuk pekerja dengan usia kerja maksimal 1 tahun Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam turut menjelaskan, UMP hanya berlaku untuk pekerja dengan usia kerja maksimal 1 tahun.

Setelah 1 tahun seharusnya pekerja mendapatkan kenaikan upah di atas UMP yang berlaku.

"Upah minimum kan hanya untuk pekerjaan 0-1 tahun, tapi di atas 1 tahun kan ada kenaikan sendiri yang diatur sesuai dengan policy masing-masing perusahaan," ujar Bob pada kesempatan yang sama.

Namun demikian, besaran SUSU ini tidak bisa distandarisasi secara nasional lantaran tergantung pada kondisi masing-masing perusahaan serta hasil negosiasi antara perusahaan dan pekerja.

"Jadi kalau kondisi perusahaan yang bagus, silahkan bipartit untuk mendapatkan upah yang lebih tinggi daripada upah minimum," tukasnya.

Untuk diketahui ketetapan UMP 2025 akan diumumkan paling lambat 21 November mendatang.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved