Penyebab Google Didenda Rusia US20.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000, Nolnya Ada 34
Penyebab Google didenda Rusia US$ 20.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000, nolnya ada 34, jauh lebih tinggi dari nilai perekonomian global.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Penyebab Google didenda Rusia US$20.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000 atau disebut 20 desiliun dolar AS terungkap.
Denda Rusia terhadap Google ini membuat warganet di media sosial heboh karena bingung melihat banyaknya nol di belakang angka 2 yang jumlahnya mencapai 34.
Bahkan nominal 20 desiliun dolar AS itu jauh lebih tinggi dari nilai perekonomian global.
Angka Produk Domestik Bruto (PDB) dunia sebesar 110 triliun dolar AS dalam data Dana Moneter Internasional (IMF) juga tampak kecil dibandingkan denda ini.
Baca juga: Profil Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur Ditangkap Setelah Suap Hakim Rp 3,5 M, Punya 3 Anak
Usut punya usut penyebab Rusia mendenda Google 20 desiliun dolar AS karena YouTube memblokir kanal pro-Rusia.
Dikutip dari CNN pada Kamis (31/10/2024), media Pemerintah Rusia TASS pekan ini melaporkan pengadilan memerintahkan Google memulihkan beberapa kanal YouTube pro-Rusia.
Beberapa kanal tersebut diblokir sejak 2022.
Jika Google tidak menaatinya, Rusia mengancam menjatuhkan denda yang terus berlipat ganda setiap pekan.
Juru bicara Kremlin Dmitry Peskov bahkan mengaku tidak bisa mengucapkan angka denda itu dengan tepat ketika ditanya wartawan pada Kamis.
Kendati begitu, Peskov menyatakan angka yang sangat besar itu bersifat simbolis.
"(Google) tidak boleh membatasi penyiar kami di platform-nya," ujar Peskov melansir Kompas.com.
Baca juga: Muncul Mantan Bos Agus Salim Protes Restorannya Kena Imbas Review Google Bintang 1, Resign Dari Dulu
Google saat dihubungi CNN mengakui adanya masalah hukum terkait bisnisnya di Rusia.
"Putusan perdata yang mencakup hukuman majemuk dijatuhkan kepada kami terkait perselisihan mengenai penghentian akun, termasuk akun milik pihak yang terkena sanksi," kata Google.
"Kami tak yakin masalah hukum yang sedang berlangsung ini akan berdampak buruk secara material (pada pendapatan)," lanjutnya.
Setelah invasi Rusia ke Ukraina, Google membatasi operasionalnya di negara tersebut, tetapi tidak menarik diri sama sekali.
Tindakan Google berbeda dengan beberapa perusahaan teknologi Amerika lainnya.
Sejumlah layanan Google masih bisa diakses di Rusia, termasuk Google Search dan YouTube.
Beberapa bulan setelah invasi, anak perusahaan Google di Rusia mengajukan kebangkrutan dan menghentikan mayoritas operasi komersialnya setelah pemerintah mengambil alih kendali rekening bank.
Google Sering Bayar Denda
Google belakangan ini sering membayar denda karena dianggap menerapkan praktik bisnis yang melanggar regulasi sejumlah wilayah operasi mereka.
Pada Mei 2023 lalu, misalnya, Google rela membayar 39,9 juta dolar AS (sekitar Rp 594 miliar) kepada negara bagian Washington, AS atas gugatan pelacakan lokasi pengguna secara sewenang-wenang.
Kemudian pada Desember 2023 lalu, raksasa teknologi itu membayar sekitar 700 juta dolar AS atau setara Rp 10,8 triliun untuk menyelesaikan kasus dugaan praktik monopoli Play Store di wilayah AS.
Baca juga: AFC Mafia Penuhi Google Maps Bahrain, Buntut Kecurangan Bahrain saat Merampok Poin Timnas Indonesia
Di Eropa sendiri, regulator dan pengadilan Uni Eropa beberapa kali menggugat Google terkait dugaan praktik monopoli di segmen bisnis lain.
Salah satunya adalah kasus dugaan monopoli search engine di platform mobile pada 2017 lalu yang membuat Google membayar 2,42 miliar euro (sekitar Rp 41,1 triliun).
Kemudian, Google juga kembali tersandung kasus dugaan monopoli untuk bisnis search engine di Uni Eropa pada 2022 lalu dengan denda 4 miliar euro (sekitar Rp 68 triliun).
Kendati begitu, Google baru-baru ini sempat menang dalam sebuah kasus dugaan praktik monopoli bisnis iklan yang digelar dan diproses pengadilan Uni Eropa sejak 2019 lalu.
Saat itu, Google dianggap memonopoli bisnis iklan di Uni Eropa melalui program AdSense for Search (AFS).
AFS sejatinya dirancang untuk menampilkan iklan di laman pencarian Google, dan Uni Eropa menganggap laman tersebut jarang menampilkan iklan dari penyedia iklan di luar Google.
Hal ini membuat kompetitor lain di bisnis iklan, seperti Microsoft hingga Yahoo, dianggap sulit bersaing dengan Google yang memiliki AFS, yang tersemat ke dalam sistem mesin pencari Google.
Baca juga: Borok Akun BG Hina Usaha Kuliner King Abdi di Malang Sering Hujat UMKM Lain, Review Buruk di Google
Walhasil, regulator Uni Eropa melayangkan gugatan kepada pengadilan terkait dugaan monopoli Google di bisnis iklan.
Kini, menurut dokumen pengadilan umum Uni Eropa, dugaan yang dilayangkan regulator Uni Eropa tersebut tidak terbukti, dan denda terhadap Google di kasus ini, yang mencapai angka 1,49 miliar euro atau setara Rp 25,3 triliun, resmi dicabut.
"Berdasarkan putusan akhir pengadilan, para penyelidik dan regulator Uni Eropa dianggap gagal untuk membuktikan bahwa Google bersalah atas dugaan-dugaan yang mereka layangkan," kata pengadilan umum Uni Eropa.
"Dengan ini, pengadilan umum memutuskan untuk membatalkan dugaan dan denda kepada Google secara keseluruhan," tambah pengadilan umum Uni Eropa.
Dengan kemenangan ini, Google akhirnya resmi terlepas dari kasus dugaan praktik monopoli bisnis iklan di Uni Eropa yang dimulai sejak 2019 lalu, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari TheRegister, Kamis (19/9/2024).
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Teka-teki Kompol C Ditangkap Usai Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Pangkatnya Paling Tinggi |
![]() |
---|
Sosok Affan Kurniawan Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Masih 21 Tahun, 7 Polisi Ditangkap |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Kota Batu Hari Ini Jumat 29 Agustus 2025, Siap-siap Hujan Dingin 16°C |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Perhatian Erick Thohir pada Achmad Maulana, Siasat Tekuk Persijap |
![]() |
---|
NASIB Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank Dinonaktifkan UGM, Pernah Terjerat Kasus Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.