Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Saksi Ahli Dokter Ungkap Kematian Briptu Rian di Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto

JPU Ismiranda Dwi Putri didampingi Angga Rizky Bagaskoro, membacakan riwayat atau diagnosis kematian korban yang meninggal bukan akibat penyakit

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
Suasana Sidang kasus KDRT, Polwan bakar suami menghadirkan terdakwa Briptu Dila secara daring, di Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Selasa (5/11/2024) siang.  

JPU Ismiranda Dwi Putri didampingi Angga Rizky Bagaskoro, membacakan riwayat atau diagnosis kematian korban yang meninggal bukan akibat penyakit yang menular di tandatangani oleh Dokter Sananto. 

"Waktu (Korban) meninggal, tanggal 9 bulan 6 tahun 2024 pukul 12.50 di rumah sakit. Penyebab kematian berdasarkan pemeriksaan luar jenazah, karena (Luka bakar)," bebernya. 

Terdakwa Briptu Dila, membenarkan keterangan yang disampaikan saksi dimuka persidangan.

"Siap, benar yang mulia," ungkap Briptu Dila. 

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja selanjutnya menutup sidang dan dilanjutkan pada pekan depan. 

Agenda sidang akan menghadirkan saksi dari penasehat hukum terdakwa, yakni tiga saksi dan satu saksi ahli. 

"Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi dari kuasa hukum terdakwa," pungkasnya. (don) 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved