Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Saksi Ahli Dokter Ungkap Kematian Briptu Rian di Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto
JPU Ismiranda Dwi Putri didampingi Angga Rizky Bagaskoro, membacakan riwayat atau diagnosis kematian korban yang meninggal bukan akibat penyakit
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
JPU Ismiranda Dwi Putri didampingi Angga Rizky Bagaskoro, membacakan riwayat atau diagnosis kematian korban yang meninggal bukan akibat penyakit yang menular di tandatangani oleh Dokter Sananto.
"Waktu (Korban) meninggal, tanggal 9 bulan 6 tahun 2024 pukul 12.50 di rumah sakit. Penyebab kematian berdasarkan pemeriksaan luar jenazah, karena (Luka bakar)," bebernya.
Terdakwa Briptu Dila, membenarkan keterangan yang disampaikan saksi dimuka persidangan.
"Siap, benar yang mulia," ungkap Briptu Dila.
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja selanjutnya menutup sidang dan dilanjutkan pada pekan depan.
Agenda sidang akan menghadirkan saksi dari penasehat hukum terdakwa, yakni tiga saksi dan satu saksi ahli.
"Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi dari kuasa hukum terdakwa," pungkasnya. (don)
BREAKING NEWS - Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Briptu Dila Menangis |
![]() |
---|
UPDATE Polwan Bakar Suami, Pihak Keluarga Korban KecewaJPU Hanya Tuntut Briptu Dila 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Briptu Dila Menangis Saat Paparkan Kronologi di Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto |
![]() |
---|
Kronologi Polwan Mojokerto Briptu FN Bakar Suami Berujung Tewas, Berawal dari Tangan Diborgol |
![]() |
---|
FAKTA Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Korban Dicekoki Cairan Pembersih Lantai Saat Sekarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.