Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Saksi Ahli Dokter Ungkap Kematian Briptu Rian di Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto

JPU Ismiranda Dwi Putri didampingi Angga Rizky Bagaskoro, membacakan riwayat atau diagnosis kematian korban yang meninggal bukan akibat penyakit

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
Suasana Sidang kasus KDRT, Polwan bakar suami menghadirkan terdakwa Briptu Dila secara daring, di Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Selasa (5/11/2024) siang.  

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Dua orang dokter RSUD Wahidin Sudiro Husodo memberi keterangan terkait kematian Briptu Rian, korban kasus Polwan bakar suami di Mojokerto.

Mereka memberi keterangan di depan sidang ketiga, dalam kasus pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Polwan bakar suami di Mojokerto yang menyebabkan Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia,  Selasa (5/11/2024) siang.

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat saksi ahli yaitu, Dyah Ayu Rina Puspita, dokter dari RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, dr Lucia Dewi Puspita, Sp.KJ adalah dokter spesialis jiwa di RS. Bhayangkara Surabaya. Kemudian, saksi Alfian Agya Permana (Tetangga korban) dan Setyadi Ahli Forensik Polda Jatim. 

Terdakwa maupun saksi dihadirkan  secara daring ke muka persidangan  di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Selasa (5/11/2024) siang. 

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua hakim anggota Jenny dan Janiati Longli. 

Hakim Jenny, menanyakan ke saksi ahli soal kondisi terakhir Briptu Rian dalam perawatan medis, hingga akhirnya korban meninggal dalam perawatan di ICU (Instalasi rawat intensif). 

Dokter Dyah Ayu Rina Puspita, mengatakan dirinya melakukan tindakan pertolongan pertama saat pasien tiba di ruangan IGD (Unit gawat darurat) RSUD Wahidin Sudiro Husodo. 

"Korban mengalami luka bakar kurang lebih 98 persen," kata Dokter Dyah Ayu. 

Ia mengungkapkan kondisi korban melepuh di sekujur tubuh hingga mengalami sesak nafas.

Tim dokter melakukan tindakan medis untuk menolong korban. 

Saksi Dokter Ayu Dyah tidak mengetahui secara pasti luka bakar korban, akibat dibakar dengan bensin Pertalite. 

"Saya tidak tahu, karena fokus melakukan penanganan. Korban mengeluh sesak nafas. Kita melakukan prosedur pertolongan dengan pemasangan oksigen dan cairang (Infus) ke tubuh korban," jelasnya. 

Setelah mendapat penanganan darurat, pasien dalam kondisi tidak sadarkan diri dipindahkan ke ruangan ICU. 

Terdakwa Briptu Dila mendampingi korban yang merupakan ayah dari ketiga anaknya itu. 

"Terdakwa ada di dalam, kemudian dibawa keluar sama petugas (Polisi). Pasien dilakukan observasi di ruangan IGD," ujar Dyah Ayu. 

JPU Ismiranda Dwi Putri didampingi Angga Rizky Bagaskoro, membacakan riwayat atau diagnosis kematian korban yang meninggal bukan akibat penyakit yang menular di tandatangani oleh Dokter Sananto. 

"Waktu (Korban) meninggal, tanggal 9 bulan 6 tahun 2024 pukul 12.50 di rumah sakit. Penyebab kematian berdasarkan pemeriksaan luar jenazah, karena (Luka bakar)," bebernya. 

Terdakwa Briptu Dila, membenarkan keterangan yang disampaikan saksi dimuka persidangan.

"Siap, benar yang mulia," ungkap Briptu Dila. 

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja selanjutnya menutup sidang dan dilanjutkan pada pekan depan. 

Agenda sidang akan menghadirkan saksi dari penasehat hukum terdakwa, yakni tiga saksi dan satu saksi ahli. 

"Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi dari kuasa hukum terdakwa," pungkasnya. (don) 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved