Berita Pamekasan Hari Ini

Tempat Ngopi Tapsiun Pamekasan Diduga Jadi Sarang Prostitusi dan Pesta Minuman Keras

Tapsiun di Jalan Trunojoyo, Kabupaten Pamekasan, Madura diduga dijadikan tempat anak muda menggelar pesta minuman keras (miras).

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kuswanto Ferdian
Sisa botol minuman keras yang berserakan di Eks Stasiun PJKA (Tapsiun), Jalan Trunojoyo, Kabupaten Pamekasan, Madura. 

Laporan Kuswanto Ferdian

SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN - Kawasan tempat ngopi di Eks Stasiun PJKA (Tapsiun), Jalan Trunojoyo, Kabupaten Pamekasan, Madura diduga dijadikan tempat anak muda menggelar pesta minuman keras (miras).

Ini berdasarkan keluhan masyarakat setempat yang kerap melihat terkait sejumlah anak muda dan para orang tua melakukan aktivitas minuman keras di Eks Stasiun PJKA Pamekasan.

Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat setempat sering mendapati puluhan botol minuman keras bercecer di sekitar area tersebut.

Warga sekitar meminta petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan mengambil langkah tegas.

Kepala Satpol PP Pamekasan, M. Yusuf Wibisono meminta warga setempat agar aktif melaporkan setiap indikasi pesta minuman keras atau aktivitas mencurigakan lainnya di wilayah Pamekasan.

Dia mengakui bahwa dalam beberapa hari terakhir ini banyak masyarakat mengeluhkan seringnya ditemukan botol miras di kawasan Eks Stasiun PJKA (Tapsiun).

"Kami dari Satpol PP Pamekasan memohon dukungan dari masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya pesta minuman keras di beberapa wilayah di Pamekasan,” kata M. Yusuf Wibisono, Sabtu (9/11/2024).

Selain itu, Yusuf juga mengaku menerima laporan dari Lurah Patemon dan warga setempat mengenai gangguan kebisingan di kawasan Eks PJKA Tapsiun Pamekasan yang melebihi jam operasional yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Selain itu, laporan tersebut juga mencakup adanya indikasi transaksi pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Eks PJKS Tapsiun Pamekasan ini.

“Beberapa waktu lalu kami terima laporan dari Lurah Patemon yang didukung oleh warga soal bunyi-bunyian yang mengganggu istirahat warga, sebab operasional melampaui Perda, kemudian laporan adanya transaksi PSK,” bebernya.

Menyikapi laporan tersebut, Yusuf berjanji bersama Forkopimcam, instansi terkait, serta tiga pilar Kelurahan Patemon dan warga setempat berencana menggelar operasi gabungan dalam waktu dekat.

Operasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan di Eks Stasiun PJKA sesuai dengan ketentuan Perda, termasuk pembatasan operasional hingga pukul 24.00 WIB, larangan minuman keras, serta larangan prostitusi.

“Operasional eks PJKA harus sesuai dengan ketentuan Perda, yaitu operasional sampai jam 24.00 WIB, tidak ada Miras dan tidak ada Prostitusi,” tegas Yusuf.

Sebagai langkah preventif, Satpol PP Pamekasan juga rutin menggelar patroli di sejumlah lokasi yang sering menjadi tempat berkumpulnya orang-orang untuk minum minuman keras.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved