Profil Kapolsek Ipda MI dan Aipda AM Dicopot Terlibat Kasus Guru Supriyani, Minta Uang Rp 2 Juta

Profil Kapolsek Ipda MI dan Aipda AM dicopot dari jabatannya terlibat kasus Guru Supriyani, minta uang Rp 2 juta.

TribunnewsSultra.com/KOLASE/TRIBUN MEDAN
Kapolsek Ipda MI (pojok kanan) dan Aipda AM (tengah) dicopot dari jabatannya terlibat kasus Guru Supriyani (pojok kiri), minta uang Rp 2 juta. 

SURYAMALANG.COM, - Inilah profil Kapolsek Baito Ipda MI dan sosok Aipda AM yang dicopot dari jabatannya gara-gara terlibat kasus guru Supriyani

Dua orang tersebut indikasinya melanggar etik karena meminta uang Rp 2 juta kepada guru Supriyani yang dituduh menganiaya muridnya, anak polisi. 

Kapolsek Baito Ipda MI memiliki nama lengkap Muhammad Idris sedangkan Aipda AM memiliki nama lengkap Amiruddin.

Pencopotan dua personel itu sesuai surat perintah Polres Konawe Selatan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang beredar pada Senin (11/11/2024).

Berikut profil dan sosok kedua anggota polisi tersebut:

1. Kapolsek Baito Ipda MI

Iptu Muh Idris disebut minta uang damai kepada Supriyani
Iptu Muh Idris disebut minta uang damai kepada Supriyani (Kolase Tribunnews.com)

Dari surat telegram pencopotan, Ipda Muhammad Idris dimutasi sebagai perwira utama (Pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.

Pengganti Muhamad Idris yakni Ipda Komang Budayana PS Kasikum Polres Konsel ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Baito.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Iptu Muh Idris atau Muhammad Idris berpangkat Inspektur Polisi Satu atau disingkat Iptu.

Iptu merupakan pangkat Perwira Pertama tingkat dua di Kepolisian Republik Indonesia dan tanda kepangkatan Iptu adalah dua balok emas.

Baca juga: Fakta Polisi Peras Guru Supriyani, Semua Pihak Diperiksa Propam, Ada Temuan Permintaan Rp 2 Juta

Sebagai anggota, Iptu Muh Idris ternyata tergolong baru sebagai Kapolsek Baito.

Pria itu menjabat sebagai orang nomor satu di Polsek Baito selama kurang lebih 7 bulan, lebih tepatnya 212 hari.

Iptu Muh Idris melakukan serah terima jabatan (Sertijab) pada Kamis (04/04/2024) menggantikan Kapolsek Baito sebelumnya bernama Ipda Fuad Hasan.

Upacara sertijab dipimpin langsung oleh Kapolres konawe selatan, AKBP Wisnu Wibowo di Aula Pesat Gatra Polres Konsel.

2. Aipda AM

Aipda AM atau Aipda Amiruddin dicopot dari Kanit Reskrim Polsek Baito kasus guru Supriyani
Aipda AM atau Aipda Amiruddin dicopot dari Kanit Reskrim Polsek Baito kasus guru Supriyani (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Aipda AM atau Aipda Amiruddin awalnya menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Baito.

Kini setelah dicopot dari jabatannya, Aipda Amiruddin akan digantikan oleh Aiptu Indriyanto.

Sayangnya tidak banyak informasi mengenai profil Aipda Amiruddin

Namun pengganti Amiruddin yakni Indriyanto sebelumnya menjabat Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konsel.

Baca juga: Fakta Polisi Peras Guru Supriyani, Semua Pihak Diperiksa Propam, Ada Temuan Permintaan Rp 2 Juta

Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, membenarkan pencopotan dua anak buahnya itu.

"Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres," kata Febry saat ditemui di Andoolo, Konsel (11/11/2024) melansir TribunnewsSultra.com.

Febry mengatakan pencopotan dua personel ini untuk menenangkan situasi di masyarakat karena dua personel itu disebut terlibat dari kasus Supriyani.

"Jadi ini cooling down saja, sekarang jabatan mereka sudah kami ganti," kata Febry.

Minta Uang Rp 2 Juta

Ipda MI dan Aipda AM sebelumnya menjalani pemeriksaan di Propam Polda karena terindikasi meminta uang Rp 2 juta agar tidak menahan Supriyani.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, mengatakan pemeriksaan dua personel polisi dari hasil tim internal yang dibentuk polda.

Tim internal sudah memriksa 7 personel polisi yakni 4 dari polres dan 3 dari polsek Baito.

"7 personel ini sudah dimintai keterangan oleh tim internal," kata Iis saat diwawancarai, Selasa (05/11/2024).

Baca juga: Kronologi Guru Supriyani Tertekan Damai dengan Aipda WH Inisiatif Bupati, Batal Tak Tahu Isi Surat

Iis menyampaikan dari keterangan 7 personel, dua anggota dilanjutkan pemeriksaan di Propam karena terindikasi melanggar kode etik.

"Yang terindiksi melanggar etik Kapolsek sama Kanit Reskrim Polsek Baito karena permintaan uang Rp2 juta," jelas Iis.

Iis menyampaikan tindakan ini sebagai komitmen Kapolda dalam mengungkap kasus yang menjerat guru honorer Supriyani.

"Saat ini dua anggora itu akan dimintai keterangan di penyidik propam," kata Iis.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan pencopotan belum dalam rangka pemeriksaan lanjutan dugaan pelangaran etik kepolisian.

"Belum mas," kata Sholeh.

Kasus Supriyani

Sejak kepemimpinan Iptu Muh Idris, kasus Supriyani mulai mencuat lagi dan menjadi viral setelah guru SD itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. 

Dalam perjalanan kasusnya, penganiayaan disebut Polsek Baito terjadi pada hari Rabu, 24 April 2024.

Pemeriksaan pertama terhadap Supriyani dilakukan pada 28 April 2024 dan selang 1 minggu dilakukan pemeriksaan kedua atau sekitar awal bulan Mei 2024.

Selama tiga bulan berlalu masalah tersebut seolah tidak ada kabarnya lagi sampai tiba-tiba Supriyani kembali mendapat telepon dari polisi.

Dalam pemanggilan itu, Supriyani awalnya cuma ngobrol dan cerita-cerita, namun tiba-tiba situasi berubah jadi proses penangkapan yang mengejutkan dirinya. 

Supriyani tiba-tiba ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Hingga sekarang kasus Supriyani masih berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved