Berita Gresik Hari ini

Aset Penunggak Pajak di Jatim Dilelang Serentak, Nilainya Mencapai Rp 12,99 Miliar

Lelang serentak berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal bea dan Cukai (DJBC) Jatim II, Jalan Raden Intan Malang, Kamis (14/11/2024)

Penulis: Sugiyono | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sugiyono
Kegiatan dilelang serentak oleh Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Jawa Timur di Kanwil DJBC Jawa Timur II, Jalan Raden Intan Malang, Kamis (14/11/2024). 

SURYAMALANG.COM, GRESIK – Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Jawa Timur (Jatim) mengadakan lelang serentak barang sitaan dan barang milik Negara (BMN) senilai Rp 12,99 Miliar.

Lelang serentak berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal bea dan Cukai (DJBC) Jatim II, Jalan Raden Intan Malang, Kamis (14/11/2024).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III, Tri Bowo mengatakan, 89 aset hasil sitaan atau eksekusi pajak dilelang dengan total nilai sebesar Rp 12,9 miliar.

Barang tersebut berasal dari 41 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III.

Selain itu, ada aset non eksekusi sebanyak  20 aset, berasal dari Kanwil DJBC Jawa Timur I dan II, Kanwil DJP Jawa Timur II dan III, serta Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Jawa Timur dengan nilai limit sebesar Rp 891 juta.

Barang yang dilelang terdiri berbagai jenis, mulai kendaraan bermotor, mobil, truk, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan sampai dengan tanah dan bangunan.  

Di samping itu, ada juga sepeda, mesin, dan jenis barang lainnya yang menarik.

”Lelang aset ini dilaksanakan secara daring melalui situs ww.lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Objek yang dilelang secara daring ini adalah aset sitaan dari triwulan III Tahun 2024. Sehingga, total nilai sebesar Rp 12,9 miliar,” kata Tri Bowo, melalui rilisnya.  

Lebih lanjut Tri Bowo, menambahkan, kegiatan lelang serentak bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dari penyelesaian atau pencairan piutang negara melalui lelang barang aset sitaan, sehingga ada penerimaan kas yang disetor ke Negara.

 ”Wajib Pajak yang tidak membayar utang pajaknya dan tidak mempunyai aset yang dapat disita, dapat dilakukan gijzeling atau paksa badan,  dengan dititipkan ke Lembaga Pemasayarakat (LP), yang pada akhirnya dibayar utangnya,” imbuhnya.

Menurut Tri Bowo, terkait utang pajak, DJP berwenang melakukan sita dan lelang atau Ghizeling.

 ”Harapannya, pada lelang kali ini barang sitaan dapat terjual semua dengan harga tinggi di atas limit harga yang telah ditetapkan appraisal,” katanya.

Sementara Kakanwil DJKN Jatim, Dudung Rudi Hendratna, mengatakan, dasar hukum pelaksanaan lelang serentak  yaitu  Vendu Reglement Staatsblad Nomor 189 Tahun 1908,  yang merupakan cikal bakal mekanisme lelang di Indonesia, pada ketentuan 116 tahun yang lalu.

“Sekarang masih dipergunakan. Juga Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang,” kata Dudung.

Lebh lanjut Dudung menambahkan, wajib pajak apabila mempunyai hutang ke  DJP, DJBC atau Piutang Negara lainnya, jika tidak dibayar dan telah dilakukan upaya penagihan. ”Maka akan ada penyitaan dan barang sitaannya dijual melalui lelang seperti ini,” imbuhnya.

Menurut Dudung, penjualan barang sitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran,

Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. “Lelang serentak hari ini dibagi dalam 89 lot, harapannya hingga pukul 17.00 WIB bisa laku semuanya,” katanya.

Begitu juga disampaikan Kakanwil DJBC Jatim II, Agus Sudarmadi, mengatakan, sebelum sampai ke tahapan penyitaan aset, telah dilaksanakan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu, namun tidak ada itikad untuk melunasi utang ke negara, sehingga barang sitaan dilelang.

”Lelang barang sitaan  dari Bea Cukai  adalah dari penegakan hukum. Apabila proses hukumnya selesai, maka barang sitaan menjadi barang milik negara, yang masih bernilai akan dilelang, sedang yang tidak berpotensi dan ilegal serta membahayakan akan dimusnahkan,” kata Agus Sudarmadi.

Kegiatan Lelang serentak yang melibatkan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak,  Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di wilayah Jawa Timur ini dikoordinir oleh Perwakilan Kemenkeu Satu Jawa Timur, yang dipimpin Sigit Danang Joyo, yang juga Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved