Breaking News

Harta Kapolsek Baito Tembus Rp 1 Miliar Masih Minta Uang Damai ke Guru Supriyani, Iptu Idris Dicopot

Harta Kapolsek Baito tembus Rp 1 miliar masih minta uang damai ke guru Supriyani, Iptu Muh Idris dicopot diduga dalang duit licin Rp 50 juta.

TribunnewsSultra.com
Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris dicopot (kiri) hartanya tembus Rp 1 miliar masih minta uang damai ke guru Supriyani (kanan), diduga dalang duit licin Rp 50 juta. 

D. SURAT BERHARGA Rp. ---- 

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 417.037.697 

F. HARTA LAINNYA Rp. ---- 

Sub Total Rp. 1.772.037.697 

III. HUTANG Rp. ---- 

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.772.037.697 

Dalang Uang Damai Rp 50 Juta

Sebelumnya, Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris tak hanya dituding mengintimidasi Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman agar mau mengaku berinisiatif minta uang damai Rp 50 juta di kasus guru Supriyani

Kapolsek Baito juga dituding sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Kanit Reskrim untuk meminta uang damai Rp 50 juta tersebut.

Hal itu diungkapkan Andri Darmawan, kuasa hukum Guru Supriyani dalam wawancara dengan Metro TV pada Jumat (1/11/2024). 

Baca juga: Profil Kapolsek Ipda MI dan Aipda AM Dicopot Terlibat Kasus Guru Supriyani, Minta Uang Rp 2 Juta

Andri menjelaskan, sebenarnya kasus yang melibatkan guru Supriyani dengan anak anggota polisi Aipda WH sudah pernah dimediasi di kantor Polsek Baito. 

"Terungkap bahwa Ibu Supriyani ditekan penyidik bernama Jefri supaya minta maaf ke orangtua korban karena akan ditetapkan tersangka. Diminta minta maaf agar perkara berhenti," ungkap Andri. 

Akhirnya, lanjut Andri, Supriyani pun meminta maaf dengan menangis, meski saat itu dia yakin tidak bersalah. 

Namun, setelah Supriyani minta maaf justru perkara tidak berhenti. Supriyani malah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Karena untuk menghentikan ibu Supriyani harus membayar uang Rp 50 juta. Itu tidak disanggupi Ibu Supriyani, sehingga perkara ini berlanjut," kata Andri. 

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved