Harta Kapolsek Baito Tembus Rp 1 Miliar Masih Minta Uang Damai ke Guru Supriyani, Iptu Idris Dicopot

Harta Kapolsek Baito tembus Rp 1 miliar masih minta uang damai ke guru Supriyani, Iptu Muh Idris dicopot diduga dalang duit licin Rp 50 juta.

TribunnewsSultra.com
Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris dicopot (kiri) hartanya tembus Rp 1 miliar masih minta uang damai ke guru Supriyani (kanan), diduga dalang duit licin Rp 50 juta. 

SURYAMALANG.COM, - Jumlah harta Kapolsek Baito ternyata tembus Rp 1 miliar tapi masih berupaya melakukan tindak pidana suap.

Guru Supriyani yang dituduh menganiaya muridnya sendiri dimintai uang damai Rp 2 juta oleh Kapolsek Baito agar tidak ditahan. 

Padahal benar tidaknya guru Supriyani melakukan penganiayaan pada muridnya minim bukti dan saksi. 

Belakangan kasus guru Supriyani di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara kental dengan usur kriminalisasi berkedok uang. 

Baca juga: Buntut Paksa Siswa Surabaya Sujud dan Menggonggong, Ivan Sugianto Dilaporkan Guru, Sekolah Dukung

Sejumlah aparat yang terlibat untuk "memenjarakan" Supriyani dicopot seperti Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.

Setelah ditelusuri, harta kekayaan Muhammad Idris ternyata sangat fantastis mencapai Rp 1,7 miliar atau persisnya Rp 1.772.037.697.

Kekayaan Muhammad Idris paling besar ada pada sektor tanah dan bangunan yang mencapai miliaran rupiah disusul kas dan setara kas yang bernilai ratusan juta.

Merangkum harta kekayaan Muhammad Idris, berikut rinciannya melansir Tribun-medan.com:

II. DATA HARTA 

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.150.000.000 

1. Tanah dan Bangunan Seluas 84 m2/84 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000 

2. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/144 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000 

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 155.000.000 

1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 155.000.000 

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 50.000.000 

D. SURAT BERHARGA Rp. ---- 

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 417.037.697 

F. HARTA LAINNYA Rp. ---- 

Sub Total Rp. 1.772.037.697 

III. HUTANG Rp. ---- 

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.772.037.697 

Dalang Uang Damai Rp 50 Juta

Sebelumnya, Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris tak hanya dituding mengintimidasi Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman agar mau mengaku berinisiatif minta uang damai Rp 50 juta di kasus guru Supriyani

Kapolsek Baito juga dituding sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Kanit Reskrim untuk meminta uang damai Rp 50 juta tersebut.

Hal itu diungkapkan Andri Darmawan, kuasa hukum Guru Supriyani dalam wawancara dengan Metro TV pada Jumat (1/11/2024). 

Baca juga: Profil Kapolsek Ipda MI dan Aipda AM Dicopot Terlibat Kasus Guru Supriyani, Minta Uang Rp 2 Juta

Andri menjelaskan, sebenarnya kasus yang melibatkan guru Supriyani dengan anak anggota polisi Aipda WH sudah pernah dimediasi di kantor Polsek Baito. 

"Terungkap bahwa Ibu Supriyani ditekan penyidik bernama Jefri supaya minta maaf ke orangtua korban karena akan ditetapkan tersangka. Diminta minta maaf agar perkara berhenti," ungkap Andri. 

Akhirnya, lanjut Andri, Supriyani pun meminta maaf dengan menangis, meski saat itu dia yakin tidak bersalah. 

Namun, setelah Supriyani minta maaf justru perkara tidak berhenti. Supriyani malah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Karena untuk menghentikan ibu Supriyani harus membayar uang Rp 50 juta. Itu tidak disanggupi Ibu Supriyani, sehingga perkara ini berlanjut," kata Andri. 

Siapa yang meminta uang damai Rp 50 juta? 

Dengan tegas Andri mengatakan yang meminta adalah Kanit Reskrim. 

"Katanya permintaan kapolsek. Kemarin sempat viral," kata Andri. 

Informasi permintaan uang damai Rp 50 juta itu pun dibenarkan Kades Wonua Raya. 

Bahkan saat diperiksa di Propam Polda Sultra, Kades membeberkan semuanya.

"Untuk menguatkan itu kami ada bukti rekaman terkait permintaan uang Rp 50 juta dari kanit atas permintaan kapolsek. Kami akan beberkan di persidangan," tegas Andri. 

Dari bukti rekaman yang diterima Tribun Sultra, Kades Wonua Raya, Rokiman blak-blakan mengungkap gelagat Kapolsek Baito.

Kapolres Konawe Selatan Bungkam

Kapolres Konawe Selatan (Konsel), AKBP Febry Sam enggan mengomentari pencopotan dua anak buahnya di Polsek Baito tersebut.

AKBP Febry hanya membenarkan telah menarik dua personelnya yakni Kapolsek Baito Iptu MI dan Aipda AM yang menjabat Kanit Reskrim ke Polres Konsel.

"Iya benar sudah kami ganti dan tarik ke Polres.  Kalau mau faktanya nanti jalan-jalan coba cek di Polsek Baito," katanya saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Senin (11/11/2024).

Saat ditanya apakah dua anak buahnya itu dicopot karena terbukti meminta uang Rp 2 juta ke Supriyani agar tidak ditahan saat penyidikan kasus di Polsek Baito, Febry tak mau berkomentar.

Kapolres Konsel hanya mengungkapkan penarikan personel untuk menurunkan tensi, karena desakan publik.

"Itu hanya cooling down saja. Kalau sudah tidak ada di Polsek berarti sudah tidak ini (menjabat)," tutur AKBP Febry Sam.

Baca juga: Nasib Guru Supriyani Kini Disomasi Bupati Imbas Cabut Kesepakatan Damai, Pemkab Ancam Jalur Hukum

Sebelumnya Iptu Muh Idris dan Aipda Amiruddin dipriksa Propam Polda Sultra.

Keduanya terindikasi melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan anak polisi yang menjerat guru Supriyani sebagai terdakwa.

Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin diduga meminta uang Rp 2 juta dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

"Saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Sholeh mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya terkait indikasi permintaan uang Rp 2 juta kepada Supriyani.

Indikasi itu dari hasil temuan tim internal yang dibentuk Polda Sultra untuk menangani kasus guru Supriyani yang viral dan menjadi perhatian publik.

"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," jelasnya.

Jika dalam pemeriksaan kode etik keduanya terbukti bersalah maka akan dikeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus).

"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk Patsus atau ditarik ke Polda Sultra," ucapnya.

Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Propam Polda Sultra pun sudah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan polisi termasuk Aipda WH.

Selain itu, Propam Polda Sultra pun turut memeriksa Kepala Desa Wonua Raya, Supriyani, dan suaminya.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved