Nasib Guru Supriyani Kini Disomasi Bupati Imbas Cabut Kesepakatan Damai, Pemkab Ancam Jalur Hukum
Nasib guru Supriyani kini disomasi Bupati imbas cabut kesepakatan damai, Pemkab ancam jalur hukum ini sosok Surunuddin Dangga.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Nasib guru Supriyani disomasi Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga imbas cabut kesepakatan damai mencuat.
Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel mengancam akan menempuh jalur hukum jika Supriyani tidak memenuhi tuntutan dalam somasi.
Surunuddin Dangga melayangkan somasi kepada Supriyani karena dinilai mencemarkan nama baik Bupati Konsel.
Selain itu, guru Supriyani juga mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai dengan Aipda Wibowo Hasyim, orang tua dari muridnya berinisial D siswa kelas 1 SD.
Baca juga: Kronologi Guru Supriyani Tertekan Damai dengan Aipda WH Inisiatif Bupati, Batal Tak Tahu Isi Surat
Dalam somasinya, Surunuddin Dangga tidak terima dengan pernyataan Supriyani yang mengaku berdamai di depan Bupati karena terpaksa dan tertekan, bahkan tidak mengetahui isi surat kesepakatan tersebut.
"Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com (grup suryamalang) pada Kamis (7/11/2024).
Pasalnya, Bupati Konsel dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Supriyani.
"Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,” sambung surat tersebut.
"Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.
Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.
Kendati begitu, seiring surat somasi tersebut, pemkab juga mengultimatum guru Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.
"Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.
Baca juga: Fakta Polisi Peras Guru Supriyani, Semua Pihak Diperiksa Propam, Ada Temuan Permintaan Rp 2 Juta

Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum.
Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
"Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.
guru Supriyani disomasi Bupati
guru Supriyani
Supriyani disomasi
Supriyani
kasus guru Supriyani
Bupati Konawe Selatan
Surunuddin Dangga
berita viral
suryamalang
Inilah 6 Desa di Kabupaten Aceh Tamiang Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,7 Miliar |
![]() |
---|
Thom Haye Jadi Pemain Termahal di Indonesia, Segini Gajinya Bergabung Persib Bandung |
![]() |
---|
ADA 4 Syarat Andre Rosiade untuk Pratama Arhan Sebelum Menikahi Azizah Salsha, Kini Berakhir Cerai |
![]() |
---|
Lirik Sholawat Jibril Shallallahu ala Muhammad Dibaca 1000 Kali Saat Malam Jumat, Penarik Rezeki |
![]() |
---|
Penyebab Cerai Pratama Arhan dan Azizah Secepat Kilat 2 Kali Sidang Langsung Beres, Masih Bisa Rujuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.