Breaking News

Nasib Guru Supriyani Kini Disomasi Bupati Imbas Cabut Kesepakatan Damai, Pemkab Ancam Jalur Hukum

Nasib guru Supriyani kini disomasi Bupati imbas cabut kesepakatan damai, Pemkab ancam jalur hukum ini sosok Surunuddin Dangga.

|
Kolase foto dok TribunnewsSultra.com/Kompas.com
Guru Supriyani (kanan) kini disomasi Bupati (kiri) imbas cabut kesepakatan damai, Pemkab ancam jalur hukum ini sosok Surunuddin Dangga. 

SURYAMALANG.COM, - Nasib guru Supriyani disomasi Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga imbas cabut kesepakatan damai mencuat. 

Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel mengancam akan menempuh jalur hukum jika Supriyani tidak memenuhi tuntutan dalam somasi.

Surunuddin Dangga melayangkan somasi kepada Supriyani karena dinilai mencemarkan nama baik Bupati Konsel.

Selain itu, guru Supriyani juga mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai dengan Aipda Wibowo Hasyim, orang tua dari muridnya berinisial D siswa kelas 1 SD. 

Baca juga: Kronologi Guru Supriyani Tertekan Damai dengan Aipda WH Inisiatif Bupati, Batal Tak Tahu Isi Surat

Dalam somasinya, Surunuddin Dangga tidak terima dengan pernyataan Supriyani yang mengaku berdamai di depan Bupati karena terpaksa dan tertekan, bahkan tidak mengetahui isi surat kesepakatan tersebut.

"Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com (grup suryamalang) pada Kamis (7/11/2024).

Pasalnya, Bupati Konsel dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Supriyani.

"Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,” sambung surat tersebut.

"Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.

Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.

Kendati begitu, seiring surat somasi tersebut, pemkab juga mengultimatum guru Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

"Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.

Baca juga: Fakta Polisi Peras Guru Supriyani, Semua Pihak Diperiksa Propam, Ada Temuan Permintaan Rp 2 Juta

Guru Supriyani (kiri), Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga (tengah), Aipda Wibowo Hasyim (kanan)
Guru Supriyani (kiri), Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga (tengah), Aipda Wibowo Hasyim (kanan) (Tribunnewssultra.com)

Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum.

Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

"Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved