Pilwali Kota Batu 2024

Tak Ada TPS Khusus di Kota Batu, Ini Syarat Bagi Pasien RS Yang Sedang Dirawat Untuk Bisa Nyoblos

Bagi pasien ataupun keluarga pasien yang sedang menjalani perawatan sebelum hari pemungutan suara dapat mengurus pindah pilih dan mengikuti coblosan

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
ILUSTRASI - Logistik surat suara Pilwali Kota Batu 2024 dan Pilgub Jatim 2024 tiba di gudang logistik KPU Kota Batu. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Pilkada Serentak 2024 hanya tinggal menghitung hari. Pemilihan kepala daerah akan digelar Rabu (27/11/2024) mendatang.

Dalam pelaksanaanya, setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan KPU.

Tapi bagi warga yang tidak bisa memilih di TPS yang sudah ditentukan, karena satu dan lain hal dapat memberikan suaranya ke TPS yang ada di lokasi khusus.

TPS Khusus ini berfungsi untuk memudahkan para pemilih yang berada dalam situasi khusus, untuk tetap menggunakan haknya.

Seperti halnya di Rumah tahanan/lembaga permasyarakatan, panti sosial/panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik ataupun lokasi lainnya yang memenuhi kriteria TPS Khusus.

Untuk di Kota Batu, KPU Kota Batu tidak menyediakan TPS Khusus.

Bagi pasien ataupun keluarga pasien yang sedang menjalani perawatan sebelum hari pemungutan suara dapat mengurus pindah pilih dan mengikuti pencoblosan melalui layanan Kotak Suara Keliling (KSK) seperti saat Pemilu lalu.

Sehingga pasien akan didatangi petugas dari KPU Batu.

“Kita tidak punya TPS Khusus,” kata Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Batu, Marlina, Selasa (19/11/2024).

Namun menurut Marlina, bagi pasien yang tengah dirawat di rumah sakit wajib sudah harus mengonfirmasi pemilihannya di rumah sakit sejak H-7 hari pemungutan suara untuk pengurusan pindah memilih.

“Ya, terkait pasien yang sakit ini masuk kategori H-7. Mereka bisa mengurus pindah pilih sampai besok. Mengurus ke kantor PPS terdekat atau ke kantor PPK. Nanti akan ditempatkan di TPS yang terdekat dengan rumah sakit,” jelasnya kepada Suryamalang.com.

Soal TPS Khusus diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilih Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.(myu)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved