Berita Surabaya Hari Ini

Akhirnya Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penemuan Wanita Bersimbah Darah di Surabaya, Pemilik Rumah

Polisi akhirnya menetapkan Pria berinisial AN (51) sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita LN (55) yang ditemukan tewas bersimbah darah

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Kondisi rumah di Jalan Ngaglik II, Surabaya, saat jasad korban ditemukan 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Polisi akhirnya menetapkan Pria berinisial AN (51) sebagai tersangka kasus pembunuhan dengan korban wanita LN (55) yang ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka kepala, di rumah di Jalan Ngaglik II, Genteng, Surabaya pada Minggu (17/11/2024) malam.

AN tidak lain adalah tuan rumah tempat penemuan jasad LN (55).

Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, tuan rumah AN yang sempat menjadi saksi dalam laporan temuan mayat tersebut, kini resmi berstatus tersangka.

Tersangka AN dikenakan konstruksi pasal tentang tindak pidana pembunuhan.

Penetapan status hukum terhadap AN, didasarkan pada hasil gelar perkara yang menimbang sejumlah alat bukti. 

Mulai dari hasil olah TKP di rumah lokasi kejadian, dengan menyita sejumlah barang bukti.

Kemudian, hasil autopsi dan visum terhadap jenazah korban. 

Hingga keterangan dari AN selama menjalani penyidikan, dan beberapa orang saksi. 

"Kami sudah tetapkan AN sebagai tersangka," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (20/11/2024). 

Disinggung mengenai motif. Bayu tak menampik insiden pembunuhan tersebut masih berkaitan dengan motif asmara. 

Namun, ia akan melansir secara lengkap penjelasan atas kasus tersebut setelah penyidikan terhadap Tersangka AN rampung, dalam waktu dekat. 

"Sementara ini dugaan awal karena motif asmara. Tapi kami akan update lagi kalau sudah rampung semua ya," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kakak kandung AN, berinisial SS mengungkap kondisi hubungan korban dan adiknya.

Bahwa sosok L kerap mendatangi adiknya AN di rumah ibundanya di lokasi tempat kejadian tersebut. 

Setahu dia, kunjungan yang dilakukan Korban L ke rumah ibundanya untuk menemui AN, tidak terjadi sekali dalam sepekan. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved