Berita Surabaya Hari Ini

Pengacara Korban Ronald Tannur Laporkan Hakim Agung Kasasi Ronald Tannur ke Komisi Yudisial, Janggal

Pernyataan MA bahwa hakim agung yang memutus kasasi dalam kasus Ronald Tannur tidak melanggar Kode Etik dan KEPPH sebagai hal yang janggal

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
M Nailul Amani, salah satu  pengacara korban Dini Sera Afrianti saat melapor ke Komisi Yudisial RI. 

SURYAMALANG.COM , SURABAYA – Tim pengacara Dini Sera Afrianti, korban dari Gregorius Ronald Tannur, kembali melaporkan Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Yudisial (KY) RI.

Laporan ini dilayangkan setelah MA menyatakan bahwa hakim agung yang memutus kasasi dalam kasus Ronald Tannur tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Pengacara menganggap pernyataan MA tersebut tidak tepat, dan melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran.

M Nailul Amani, salah satu anggota tim pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, mengatakan laporan tersebut disampaikan pada Rabu, 20 November 2024.

Ia menanggapi pernyataan MA yang menyebutkan bahwa hakim kasasi tidak melakukan pelanggaran, bahkan menganggap putusan kasasi tersebut tidak ada yang aneh alias janggal.

“Karena itu, kami merasa perlu melaporkan hal ini ke KY. Banyak kejanggalan dalam putusan kasasi ini. Salah satunya, kami sudah mengetahui dari media sosial Kejaksaan Agung bahwa saat menggeledah rumah Zarof Ricar, eks Pejabat Mahkamah Agung, ditemukan sejumlah uang dollar yang diduga untuk pengurusan kasasi. Kami meminta pemeriksaan lebih mendalam terkait hal ini,” kata Nailul.

Selain itu, pengacara merasa bahwa putusan kasasi tidak mencerminkan asas keadilan bagi korban.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara.

Namun dalam putusan kasasi, vonis yang dijatuhkan bagi Ronald Tannur hanya 5 tahun.

Tim pengacara juga menerima informasi bahwa salah satu hakim agung yang memeriksa kasus tersebut mengeluarkan dissenting opinion.

Menurut informasi yang diterima, dissenting opinion tersebut justru mendukung putusan Pengadilan Negeri Surabaya, bukan putusan kasasi yang telah diputuskan.

Namun, hingga saat ini, pengacara belum menerima salinan putusan tersebut dan belum dapat memastikan kebenaran informasi itu.

" Informasi itu perlu dilakukan pemeriksaan secara komperhensif dan mendalam," ujarnya.

Nailul Amani menambahkan bahwa pihaknya juga merasa heran karena hingga sekarang salinan putusan kasasi belum diterima.

Padahal, MA sebelumnya menyatakan dalam konferensi pers bahwa salinan putusan bisa diakses dalam waktu 14 hari kerja.

"Putusan kasasi ini sangat janggal. Kami belum menerima salinan putusan, padahal MA menyebutkan bisa meng-upload salinan putusan dalam 14 hari kerja atau dua minggu," jelasnya.

M Nailul Amani memastikan bahwa KY sudah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pihak pengacara akan segera dihubungi untuk informasi selanjutnya.

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved