Pilwali Kota Batu 2024

Kresna Dewanata Phrosakh Ingin Bawa Prasasti Sanguran yang Ada di Skotlandia Balik ke Kota Batu

Dewa memiliki rencana jika nantinya ia dan Kris Dayanti terpilih memimpin Kota Batu, ia ingin mengembalikan Candi Songgoriti menjadi aset cagar budaya

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Calon Wakil Wali Kota Batu nomor urut 3, Kresna Dewanata Phrosakh. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Ada belasan cagar budaya yang ada di Kota Batu. Diantaranya Balai Desa Tulungrejo, Arca Ganesha, Makam Dinger, Wisma Bima Sakti Selecta, Punden Sumber Jeding dan Hotel Kartika Wijaya.

Namun dari sekian banyak cagar budaya yang ada, Candi Songgoriti menjadi cagar budaya yang saat ini menjadi konsen Calon Wakil Wali Kota Batu nomor urut 3, Kresna Dewanata Phrosakh.

Dewa memiliki rencana jika nantinya ia dan Kris Dayanti terpilih memimpin Kota Batu, ia ingin mengembalikan Candi Songgoriti menjadi aset cagar budaya Kota Batu.

Seperti diketahui, saat ini Candi Songgiriti yang berada di Kota Batu masuk tata kelola Pemerintah Kabupaten Malang.

“Selama ini selalu muncul permasalahan karena pengelolaan kawasan Songgoriti selalu jadi polemik. Makanya kami (Kris Dayanti-Kresna Dewanata,red) fokus pengembalian itu dulu. Lalu berlanjut ke pengembangan cagar-cagar budaya,” kata Kresna Dewanata Phrosakh, Kamis (21/11/2024).

Sebagai informasi, pelestarian cagar budaya tertuang dalam Perda Kota Batu nomor 1 tahun 2014 serta Perwali Kota Batu nomor 64 tahun 2022 tentang pelaksanaan perda cagar budaya.

Selain itu, Dewa mengaku juga akan memperjuangkan Prasasti Sanguran kembali ke Kota Batu (repatriasi).

Prasasti bersejarah peninggalan Kerajaan Mataram Kuno itu diduga dulunya berada di Dusun Ngandat, Kelurahan Mojorejo, Kota Batu. Namun batu besar setinggi 2 meter itu dibawa ke Skotlandia. 

“Seperti Prasasti Sanguran itu sangat luar biasa asal kita kemas dengan baik. Tetapi selama ini belum dikemas sehingga isi prasasti itu sekedar mitos. Tetapi untuk pendidikan sejarahnya masih kurang. Maka itu perlu digarap,” ujarnya.

Ia mengatakan, pelestarian cagar budaya diamanatkan dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cagar budaya. Upaya pelestarian dan pengembangan ini berkaitan erat dengan pariwisata.

Sehingga turut memperkuat brand wisata heritage untuk menambah nilai lebih kawasan Kota Batu sebagai daerah wisata agar bisa mendunia.

“Jangan sampai mereka melihat peninggalan ini tidak terjangkau oleh mereka generasi muda, karena tidak related dengan kehidupan mereka. Maka dengan pengetahuan sejarah ini mereka dapat melestarikan dan tumbuh rasa bangga atas warisan nenek moyang. Sehingga ikut melestarikan,” pungkas putra mantan Bupati Malang dua periode, Rendra Kresna itu.(Myu)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved