Berita Surabaya Hari Ini

Polda Jatim Basmi Kejahatan Perdagangan Orang, Tangkap 48 Tersangka Muncikari dan Agensi TKI Ilegal

Sejumlah 48 orang ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditindak dari 28 LP polres jajaran Polda Jatim

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Para mami dan papi muncikari penjaja kemolekan tubuh wanita di tempat hiburan malam se-Jatim berkedok tawaran pekerjaan halal dan agensi penyalur TKI abal-abal yang ditangkap jajaran dan Anggota Ditreskrimum Polda Jatim. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Para mami dan papi muncikari penjaja kemolekan tubuh wanita di tempat hiburan malam se-Jatim berkedok tawaran pekerjaan halal dan agensi penyalur TKI abal-abal ditangkap Anggota Ditreskrimum Polda Jatim.

Sejumlah 48 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditindak dari 28 Laporan Polisi (LP) polres jajaran dan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, mulai 29 Oktober - 20 November 2024.

Dari puluhan kasus tersebut, sembilan kasus diantaranya TPPO bermodus mempekerjakan orang sebagai tenaga kerja luar negeri secara ilegal. 

Kemudian, 17 kasus diantaranya perdagangan orang bermodus muncikari menjajakan kemolekan tubuh wanita dewasa dan anak-anak. 

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, kasus TPPO modus menawarkan pekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) berlokasi di Blitar dan Kediri. 

Pelaku berlagak sebagai agensi yang mampu menyediakan peluang pekerja negara Malaysia. Jenis pekerja yang dijanjikan adalah pembantu rumah tangga. 

Setibanya di sana, janji tersebut cuma isapan jempol belaka.

Para TKI itu dipekerjakan sebagai buruh peternakan dan perkebunan yang upahnya tidak sesuai dengan kesepakatan awal. 

"Negara tujuannya kebanyakan Malaysia. Lebih banyak ditawarkan sebagai pekerja rumah tangga, tapi ada yang kita proses ini, dijanjikan PRT, tapi malah dipekerjakan sebagai tukang di peternakan dan perkebunan," ujarnya dalam konferensi pers 100 Hari Asta Cita Satgas Khusus TPPO Polda Jatim di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Jumat (22/11/2024). 

Farman menjelaskan, praktik lancung TPPO modus tawaran pekerja migran tersebut ada juga yang dilakukan oleh agensi perseorangan. 

Biasanya, modus semacam itu, dilakukan oleh orang-orang yang sudah lebih dulu bekerja di luar negeri. 

Lalu, para pelaku memberikan informasi dan kabar kepada sanak keluarga yang masih tinggal di kampung halaman untuk mengikuti jejak mereka. 

"Juga ada, seperti yang disampaikan Kabareskrim. Yakni, karena mungkin saudaranya temannya sudah mendahului berada di luar negeri. Nah ini saudara yang ada di Indonesia ingin ikut ke sana. Ini salah satu modus yang kami temukan," jelas mantan Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim itu. 

Bahkan, ada juga pelaku yang berlagak sebagai agensi kelembagaan berkedok biro pelatihan kerja. 

Para korban dimintai sejumlah uang untuk dijanjikan pekerja enak di luar negeri. 

Namun, setibanya di sana, mereka malah dipekerjakan untuk bidang lain dengan gaji tak sepadan beserta resiko ancaman nyawa yang kian riskan. 

"PMI yang kami temukan, beberapa perkara di Blitar dan Kediri, seolah-olah badan latihan kerja, tapi mengirimkan pekerjaan migran ke luar negeri. Juga ada modusnya, perseorangan yang mengirimkan pekerja migran ke luar negeri," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu. 

Mengenai TPPO modus muncikari yang menjajakan kemolekan tubuh wanita, Farman mengatakan, para mami dan papi muncikari itu menjual wanita dewasa dan anak-anak berkedok tempat karaoke. 

Para wanita itu ditampung di sebuah tempat karaoke yang berbentuk bangunan semipermanen, untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu. 

Lokasinya, tersebar di wilayah Kota Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto bahkan Malang.

Dalam lokasi tersebut, tersedia tempat nongkrong dan ruangan khusus yang diperuntukkan sebagai tempat bernyanyi. 

Para korban dipekerjakan menemani para tamu yang ingin 'menyumbangkan' suara di dalam ruang karaoke. 

Nah, bagi para tamu yang 'kepincut' dengan paras ayu si pemandu lagu, si pemilik karaoke atau mami muncikari bakal mempersilahkan si tamu membawa si pemandu lagu, dengan harga tarif khusus kisaran Rp1-2 juta. 

Keuntungan dari praktik tersebut bakal dibagi rata antara si muncikari dengan si pemandu lagu. 

Namun, dalam pengungkapan kasus ini, juga banyak yang menggunakan modus menjualdiri melalui aplikasi kencan. 

"Soal masalah PSK. Kebanyakan ini terkait modus MiChat," pungkasnya. 

Kemudian, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo mengatakan, modus melalui aplikasi kencan dilakukan melalui kesepakatan dengan pihak si pemesan. 

"Soal TPPO modus MiChat, dan pornografi, kebanyakan muncikari yang menjual lewat medsos MiChat dan sebagainya," kata Ali Purnomo. 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved