Pilwali Kota Batu 2024

KPU Kota Batu Yakini Aplikasi Sirekap Pilkada Permudah Proses Rekapitulasi Setelah Diperbarui

Komisioner KPU Kota Batu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marlina menjelaskan, uji beban Sirekap sendiri telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
ILUSTRASI - Petugas KPU Kota Batu saat merapikan logistik untuk Pilwali Kota Batu 2024. 

SURYAMALANG.COM, BATU -  KPU akan tetap menggunakan Sistem Rekapitulasi (Sirekap) KPU dalam pelaksanaan rekap hasil Pilkada Serentak besok.

KPU Kota Batu juga telah menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU) Nomor 17 dan 18 Tahun 2024, tentang pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota beberapa hari lalu.

“Petugas TPS di Kota Batu sudah siap menerapkan Sirekap. Kami juga sudah sangat intens membekali KPPS dalam melakukan uji beban pada Sirekap ini,” kata Komisioner KPU Kota Batu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marlina, Selasa (26/11/2024).

Marlina menjelaskan, uji beban Sirekap sendiri telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Menurutnya dalam uji beban tersebut tidak ada masalah berarti.

Muncul trobel hanya saat petugas memfoto hasil C plano.

“Trobel hanya saat ketika petugas memfoto, jadi bukan pada Sirekapnya. Dimana ketika petugas memfoto tidak sesuai marker yang ada di empat sisi ujung C plano, maka hasil tidak akan terpublikasi dan harus dibenarkan,” ujarnya.

Sementara itu, ketika muncul kendala teknis utamanya perihal internet down, di mana fungsi utama dari Sirekap ini adalah untuk mendokumentasikan, perhitungan dan mempublikasikan. KPU RI telah menyiapkan segala sesuatunya. 

Diharapkan hadirnya Sirekap versi baru tersebut dapat mempermudah kinerja KPU, utamanya dalam proses rekapitulasi hasil Pilkada Kota Batu 2024.

“Ketika ada salah dalam proses perhitungan, pembacaan ataupun ada kendala teknis seperti internet down di lapangan. KPU RI sudah menyiapkan dua metode di Sirekap versi terbaru ini, dimana dalam aplikasi Sirekap mobile ini sudah bisa digunakan secara offline maupun online,” jelasnya.

Secara offline, Sirekap dapat digunakan untuk memfoto hasil kemudian dapat langsung tersimpan.

Lalu untuk mengeluarkan C hasil salinan, maka dokumen tersebut harus ditransfer ke Sirekap milik PPK menggunakan bluetooth. 

“Kemudian ketika ada sinyal atau internet normal, maka PPK akan mengupload hasilnya ke dalam Sirekap online. Jadi tidak ada alasan lagi KPPS tidak menggunakan Sirekap, karena mereka sudah dibekali metode online maupun offline,” terangnya.

Nantinya Sirekap akan terkoneksi dengan Sidalih dan Silonkada. Sehingga mulai dari paslon sudah menyesuaikan di kabupaten/kota dan provinsi masing-masing. 

“Kemudian DPT kami juga sudah dikunci oleh Sirekap, sehingga ketika ada lebih berarti ada yang salah,” pungkasnya.(myu)
 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved