Berita Viral
Beda Keterangan Agus dan Polisi, Pemuda Tanpa Dua Tangan Ditetapkan Tersangka Menodai Mahasiswi
Beda keterangan Agus dan polisi, pemuda tanpa dua tangan viral ditetapkan jadi tersangka menodai mahasiswi 'kok bisa saya dituduh'
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Meskipun Agus tidak memiliki dua tangan namun saat menjalankan aksi bejatnya dia menggunakan kaki seperti halnya melakukan aktivitas sehari-hari.
Kendati begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Agus, alasannya selama kooperatif dalam memberikan keterangan tidak dilakukan penahanan.
Agus dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.
Baca juga: Alasan 537 Donatur Gugat Agus Salim, Denny Sumargo dan Yayasan Novi, Pengacara: Tidak Berpihak!
Sementara, Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan penetapan tersangka terhadap Agus sudah melewati sejumlah rangkaian.
Polisi juga sudah meminta keterangan ahli.
"Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah menghadirkan ahli, berdasarkan kesaksian ahli meningkatan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata AKBP Ni Made Pujawati lewat Youtube Official iNews dikutip Minggu (1/12/2024).
AKP Ni Made Pujawati menerangkan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka bukan dengan fisik namun lewat tekanan sehingga korban takut dan tidak bisa menolak keinginan tersangka.
"Dia menggerakkan seseorang untuk mau melakukan tindakan yang dia kehendaki sehingga orang kemudian tergerak" lanjut Made.
"Ada unsur menekan suatu kondisi merasa takut sehingga tidak bisa kuasa untuk menolak keinginan tersangka," katanya.
Pengakuan Agus
Dalam video wawancara yang dibagikan akun Instagram @lagi.viral, Agus mempertanyakan logika yang dipakai untuk menjadikannya sebagai tersangka.
Agus yang mengklaim dirinya sulit melakukan perbuatan seperti pemerkosaan kini jadi tidak bisa pergi keluar rumah sebab dituduh sebagai pelaku kekerasan seksual.
"Sedih banget kayak mati semua-muanya, jadi tersangka, enggak bisa kemana-mana," kata Agus dikutip dari video akun Lagi viral, Sabtu (30/11/2024) melansir TribunSumsel.com.
Bahkan, sehari-hari Agus mengaku masih dibantu orang tuanya untuk berpakaian hingga makan.
"Sebagaimana Bapak lihat, saya masih dimandikan dan dirawat oleh orang tua saya. Semua aktivitas seperti buang air besar dan kecil pun dibantu orang tua" papar Agus.
Agus disabilitas jadi tersangka
Agus disabilitas
disabilitas
tersangka
Lombok
Mataraman
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Polda NTB
berita viral
suryamalang
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Siapa Dave Laksono? Anggota DPR Viral Didemo Akhiri Rapat Ingin Cepat Pulang, Anak Politisi Kawakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.