Mahasiswi UTM Madura Dibunuh Pacar
Rektor UTM Madura Prof Dr Safi’ Kecam Pembunuhan Mahasiswi Tulungagung: Itu Pembunuhan Berencana
Rektor UTM Madura Prof Dr Safi’ mengecam kelakuan kahasiswanya, MMA (21) yang membunuh pacarnya Een Jumianti yang sedang hamil dua bulan.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: iksan fauzi
Hal itu juga terungkap dalam berita acara pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.
“Setelah (kerja) itu korban kembali menemui tersangka di kamar kos. Selanjutnya korban dan tersangka pergi ke Desa Lantek Barat Kecamatan Galis dengan mengendarai motor Scoopy milik korban untuk pijat pengguguran kandungan,” kata Febri.
Ia menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut berawal dari serangkaian komunikasi antara tersangka dan korban yang dimulai pada Sabtu (30/11/2024) sekitar 06.00 WIB.
Korban meminta bertemu namun tersangka menolak karena masih Praktik Pengalaman Lapangan (PPL).
Sehingga pertemuan keduanya terjadi pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 00.00 WIB.
“Tersangka membagikan lokasi rumah kos melalui pesan WhatsApp kepada korban, keduanya pun bertemu dan menginap di sebuah rumah di Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan, Sempat juga keduanya pindah kamar kos di Kelurahan Pejagan pada pukul 10.00 WIB,” jelas Febri.
Pengakuan tersnagka
Tersangka MMA mengaku korban dalam kondisi hamil dua bulan.
Sempat terjadi cekcok antara tersangka dan korban saat melintas Jalan Raya Tanah Merah dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.
Sebagaimana disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.
“Di tengah perjalanan keduanya terlibat cekcok mulut masalah kehamilan. Awalnya mereka berangkat dari rumah kos di kota,” ungkap Febri didampingi Wakapolres Bangkalan, Kompol Andi Febrianto serta Kasat Reskrim AKP Heru Cahyo.
Setiba di pinggir jalan raya Desa Banjar, Kecamatan Galis, lanjutnya, tersangka menghentikan laju motor.
Tersangka yang disebutnya terbiasa membawa senjata tajam, sudah tersulut emosi kemudian membacok korban.
“Dia (pelaku) membacok dan korban jatuh. Pelaku ingin menghilangkan jejak, menarik tubuh korban ke bekas tempat sawmill (pemotongan kayu) dan membeli bensin yang disiramkan ke tubuh korban,” jelas Febri.
Ia memaparkan, tersangka melakukan pembunuhan setelah korban mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak bertanggung jawab atas kehamilannya.
Namun sebelumnya, keduanya sempat bermaksud memijatkan perut korban dengan tujuan untuk menggugurkan kandungannya.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Korban Een Jumianti anak tunggal
Awan kelabu disertai rintik hujan mengiringi langkah Zainal memasuki Polres Bangkalan, Senin (2/12/2024).
Pria asal Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung merupakan bapak dari mendiang Een.
Mengenakan jaket berwarna hitam dan masker, Zainal hadir ke Gedung Satreskrim Polres Bangkalan didampingi Kepala Desa Purworejo, Darto dan beberapa anggota keluarganya.
Zainal juga turut hadir dalam siaran pers di ruang lobi mapolres.
“Almarhumah adalah anak tunggal, mohon (pelaku) dihukum seberat-beratnya,” singkat Zainal sambil berlalu meninggalkan awak jurnalis.
Mewakili keluarga korban, Kepala Desa Purworejo, Darto mengapresiasi langkah Polres Bangkalan yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban dalam waktu sesingkat-singkatnya.
“Saya mohon kepada pihak kampus UTM untuk bisa mengawal proses hukumnya. Saya dan pihak keluarga menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku, mudah-mudahan (tersangka) bisa dihukum seberat-beratnya,” pintanya.
Darto menegaskan, pembunuhan yang dilakukan terhadap EJ merupakan kejahatan yang luar biasa.
Apalagi diakui tersangka, bahwa korban saat dilakukan pembunuhan dalam kondisi sdang hamil.
“Hukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Karena ini merupakan kejahatan yang luar biasa, ada penggorokan, pembakaran. Saya meminta dari semua pihak untuk mengawal proses hukum nya agar bisa dihukum yang seberat-beratnya,” katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.