Mahasiswi UTM Madura Dibunuh Pacar
Rektor UTM Madura Prof Dr Safi’ Kecam Pembunuhan Mahasiswi Tulungagung: Itu Pembunuhan Berencana
Rektor UTM Madura Prof Dr Safi’ mengecam kelakuan kahasiswanya, MMA (21) yang membunuh pacarnya Een Jumianti yang sedang hamil dua bulan.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: iksan fauzi
“Jadi itu alas an, kenapa menurut saya semestinya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KHUP, karena saat pelaku bawa korban ke tukang pijat sudah membawa sajam. Sehingga menurut saya itu sudah perencanaan,” tegas Prof Safi’.
Sebagai pimpinan dan keluarga besar UTM Madura, Safi’ merasa prihatin dan berbela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban sekaligus memberikan apresiasi kepada Kapolres Bangkalan dan jajarannya.
Pasalnya, mereka telah bergerak cepat dalam melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan bahkan dalam waktu yang singkat, terduga pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun Prof Safi’ berharap kepada kapolres dan jajarannya, perkara pembunuhan secara sadis dan biadab tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku dan memberikan sanksi hukuman yang maksimal kepada pelaku.
“Terus terang ini bukan hanya persoalan pelaku, tetapi ini persoalan budaya kekerasan. Saya berharap kepada pihak kepolisian untuk tegas dengan harapan, tidak hanya memberikan sanksi berat kepada pelaku tetapi menjadi upaya untuk menghentikan praktek-praktek kekerasan yang sering terjadi di Kabupaten Bangkalan,” kata Prof Safi’.
Baca juga: Pacar Hamil Jadi Alasan Mahasiswa Bangkalan Bunuh Mahasiswi UTM Asal Tulungagung, Kelakuannya Sadis
Kronologi lengkap pembunuhan mahasiswi UTM Madura

Sebelumnya, terbongkar kronologi lengkap pembunuhan terhadap Een Jumianti karena hamil oleh pacarnya, Minggu (1/12/2024) malam.
Kronologi terbongkarnya pembunuhan tersebut berawal dari polisi menemukan HP cewek Tulungagung tersebut yang tertinggal di lokasi pembunuhan.
Een merupakan mahasiswi UTM Madura semester V Fakultas Pertanian.
Tubuhnya ditemukan terbakar api pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Terduga pelakunya tidak lain adalah pacar Een, MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan.
MMA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Dia merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.
Tersangka MMA dan korban EJ mulai berpacaran sejak Mei 2024.
Awalnya, pelaku ingin menghilangkan jejak pembunuhan dengan membakar korban di bangunan bekas pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.