Berita Kediri Hari Ini
Kecelakaan Maut di Perlintasan Nyawangan Kediri, KAI : Keselamatan Tanggung Jawab Bersama
Kecelakaan maut melibatkan sebuah ambulans dan Kereta Api Matarmaja relasi Malang-Pasarsenen terjadi di perlintasan sebidang
Laporan Isya Anshori
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Kecelakaan maut melibatkan sebuah ambulans dan Kereta Api Matarmaja relasi Malang-Pasarsenen terjadi di perlintasan sebidang KM 169+154, Desa Nyawangan, Kediri, Rabu (4/12/2024).
Pengemudi ambulans, Mohamad Ali Mustopa (29), warga Desa Petok, Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, yang tengah dalam perjalanan kembali ke RSUD Gambiran, tewas di tempat setelah kendaraannya tertabrak dan terseret sejauh 500 meter.
Peristiwa ini juga menyebabkan keterlambatan sejumlah perjalanan kereta.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo, menyampaikan keprihatinannya atas insiden ini. Ia kembali mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas di perlintasan kereta.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Pengguna jalan, termasuk ambulans sekalipun, wajib berhenti dan mendahulukan kereta api sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 dan UU Nomor 22 Tahun 2009. Kereta api memiliki jalur tetap dan tidak bisa berhenti secara tiba-tiba," kata Kuswardojo, Rabu (4/12/2024).
Kuswardojo menambahkan bahwa kecelakaan seperti ini dapat dicegah jika pengguna jalan lebih disiplin dan waspada.
"Kami terus mengimbau masyarakat untuk berhenti, melihat kanan-kiri, dan memastikan kondisi aman sebelum melintas. Keselamatan harus menjadi prioritas bersama," tegasnya.
Akibat insiden tersebut, menyebabkan keterlambatan pada beberapa jadwal kereta api. KA Matarmaja mengalami keterlambatan hingga 147 menit, sementara KA lain seperti Dhoho, Malioboro Ekspres, dan Brantas juga terdampak.
"Kami mohon maaf kepada penumpang atas gangguan ini. Lokomotif sudah diganti, dan rangkaian telah diperiksa untuk melanjutkan perjalanan," jelas Kuswardojo.
Sebagai langkah pencegahan, PT KAI Daop 7 berencana menutup perlintasan sebidang tak terjaga di lokasi kejadian. Kuswardojo menyebut bahwa di wilayah kerja Daop 7 terdapat 58 perlintasan tanpa penjagaan yang menjadi perhatian serius.
"Selama tahun 2024, kami telah menutup dan menyempitkan 15 perlintasan sebidang di berbagai lokasi. Namun, upaya ini tidak akan efektif tanpa partisipasi masyarakat. Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab kita bersama," tutup Kuswardojo.
KRONOLOGI Kebakaran di Purwoasri Kediri, Lansia Meninggal Dunia dengan Luka Bakar 100 Persen |
![]() |
---|
Area Sekolah SDN 2 Ngampel Kota Kediri Ambrol, Akibat Plengsengan Tergerus Arus Sungai |
![]() |
---|
Ada 17 Terpidana Mati di Jawa Timur Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Kejati Jatim |
![]() |
---|
Pameran Arca Situs Tondowongso Jadi Tanda Kembalinya 14 Peninggalan Bersejarah di Kediri |
![]() |
---|
OJK Kediri Perketat Langkah Pencegahan dan Penindakan Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.