UMK 2025 Wilayah Jatim

Kemnaker Wajibkan Pemda Naikkan UMP 6,5 Persen, UMP Jawa Timur Rp 2,3 Juta, UMK Kota/Kabupaten Naik

Kemnaker wajibkan Pemda naikkan UMP 6,5 persen, UMP Jawa Timur jadi Rp 2,3 juta, UMK Kota/Kabupaten pun ikut naik

|
Youtube KOMPASTV
Kemnaker Yassierli wajibkan Pemda naikkan UMP 6,5 persen, UMP Jawa Timur jadi Rp 2,3 juta, UMK Kota/Kabupaten pun ikut naik 

Sehingga UMP Jawa Timur 2025 diperkirakan mencapai Rp 2.305.984.

Baca juga: RINCIAN LENGKAP UMK Kota Malang 2025 Rp 3,5 Juta Kabupaten Malang Rp 3,5 Kota Batu Rp 3,3

Selanjutnya, tinggal menunggu nasib Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang akan ditentukan oleh Bupati/Wali Kota dengan persetujuan Gubernur. 

UMK biasanya lebih tinggi dari UMP karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan biaya hidup yang lebih spesifik di wilayah tersebut.

Pertimbangan UMP Naik 6,5 Persen

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyebut kenaikan UMP 6,5 persen telah mempertimbangkan keseimbangan antara daya beli pekerja dan daya saing usaha.

Yassierli menjelaskan, angka kenaikan ini telah dibahas secara mendalam sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Kajian melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan pengusaha dan serikat buruh, melalui proses konsultasi publik.

"Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum 2025 yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha," ujar Yassierli dalam konferensi pers dikutip dari Breaking News Kompas TV, Rabu (4/12/2024).

Baca juga: Rincian UMK 2025 Sumenep, Bangkalan, Pamekasan, Sampang Perkiraan Gaji Bila Naik 6,5 Persen

Yassierli menambahkan, kebijakan kenaikan UMP mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.

Kebijakan ini juga mencakup upah minimum sektoral di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Yassierli menegaskan, peraturan ini hanya berlaku untuk tahun 2025 dan merupakan respons pemerintah terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Sekali lagi, yang harus kita perhatikan bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk 2025" jelas Yassierli.

"Ini adalah respons kita ketika sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian kami melakukan kajian," ungkapnya.

Baca juga: Rincian UMK 2025 Lamongan, Tuban, Bojonegoro Prediksi Gaji Sampai Rp 3 Juta, UMP Naik

Yassierli menyadari adanya kritik dari kalangan pengusaha terkait kenaikan ini.

Namun, Yassierli memastika  pemerintah telah menyampaikan hasil kajian tersebut secara langsung, termasuk kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved