UMK 2025 Wilayah Jatim
Kemnaker Wajibkan Pemda Naikkan UMP 6,5 Persen, UMP Jawa Timur Rp 2,3 Juta, UMK Kota/Kabupaten Naik
Kemnaker wajibkan Pemda naikkan UMP 6,5 persen, UMP Jawa Timur jadi Rp 2,3 juta, UMK Kota/Kabupaten pun ikut naik
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 6,5 persen.
Hal itu resmi disampaikan Kemnaker setelah Peraturan tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025 diterbitkan.
Kenaikan 6,5 persen ini sebelumnya sudah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024) lalu.
Baca juga: Jumlah UMK 2025 Kabupaten Mojokerto Rp 4,9 Juta? Komisi IV DPRD Beri Sinyal Baik Solusi Buruh
Kini Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyampaikan aturan terkait hal tersebut.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen.
"Menindaklanjuti arahan bapak Presiden Prabowo Subianto" kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (4/12/2024) melansir KompasTV.
"Terkait penetapan upah minimum tahun 2025 dan putusan Mahkamah Konstritusi nomor 168/PUU/21/2023" lanjutnya.
"Pada hari ini 4 Desember 2024 telah terbit dan diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025," ujar Yassierli.
Baca juga: Rincian UMK 2025 Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo Perkiraan Gaji Setelah UMP Naik, Buruh Minta 5 Juta
Yassierli menjelaskan rata-rata kenaikan upah minumum nasional sebesar 6,5 persen baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau kota.
Dengan demikian Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) juga akan mengalami kenaikan.
Gubernur pun wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi, dan Gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral Kabupaten atau kota.
Untuk Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
Dengan naiknya UMP secara nasional, maka UMP Jawa Timur dipastikan naik hingga Rp 2,3 juta.
Sebagai gambaran, UMP Jawa Timur tahun 2024 lalu sebesar Rp 2.165.244.
Dengan kenaikan 6,5 persen, maka UMP Jawa Timur 2025 akan bertambah sebesar Rp 140.740.
Upah Minimum Provinsi (UMP)
UMP Jawa Timur 2025
UMP Jawa Timur naik
Presiden Prabowo Subianto
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Kemnaker
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)
suryamalang
Daftar Resmi Gaji UMK 2025 Mojokerto dan Pasuruan Naik hingga 7 Persen Rp 3,3 - 4,8 Juta |
![]() |
---|
Rincian Resmi UMK 2025 Surabaya, Sidoarjo, Gresik Gak Sampai 6,5 Persen, Gaji Rp 5 Juta Pupus |
![]() |
---|
UMK Kota Malang SPSI Respon Positif UMK Kota Malang 2025 |
![]() |
---|
UPDATE Daftar UMK 2025 38 Daerah di Jawa Timur: Mojokerto Gresik Rp 4,8 Juta, Malang Rp 3,5 Juta |
![]() |
---|
DAFTAR UMK Kota/Kabupaten Jatim 2025, Tertinggi Surabaya Tak Tembus Rp 5 Juta, Terendah Situbondo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.