UMK 2025 Wilayah Jatim

Kemnaker Wajibkan Pemda Naikkan UMP 6,5 Persen, UMP Jawa Timur Rp 2,3 Juta, UMK Kota/Kabupaten Naik

Kemnaker wajibkan Pemda naikkan UMP 6,5 persen, UMP Jawa Timur jadi Rp 2,3 juta, UMK Kota/Kabupaten pun ikut naik

|
Youtube KOMPASTV
Kemnaker Yassierli wajibkan Pemda naikkan UMP 6,5 persen, UMP Jawa Timur jadi Rp 2,3 juta, UMK Kota/Kabupaten pun ikut naik 

SURYAMALANG.COM, - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 6,5 persen. 

Hal itu resmi disampaikan Kemnaker setelah Peraturan tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025 diterbitkan. 

Kenaikan 6,5 persen ini sebelumnya sudah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024) lalu. 

Baca juga: Jumlah UMK 2025 Kabupaten Mojokerto Rp 4,9 Juta? Komisi IV DPRD Beri Sinyal Baik Solusi Buruh

Kini Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyampaikan aturan terkait hal tersebut. 

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen.

 "Menindaklanjuti arahan bapak Presiden Prabowo Subianto" kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (4/12/2024) melansir KompasTV. 

"Terkait penetapan upah minimum tahun 2025 dan putusan Mahkamah Konstritusi nomor 168/PUU/21/2023" lanjutnya. 

"Pada hari ini 4 Desember 2024 telah terbit dan diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025," ujar Yassierli.

Baca juga: Rincian UMK 2025 Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo Perkiraan Gaji Setelah UMP Naik, Buruh Minta 5 Juta

Yassierli menjelaskan rata-rata kenaikan upah minumum nasional sebesar 6,5 persen baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau kota.

Dengan demikian Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) juga akan mengalami kenaikan. 

Gubernur pun wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi, dan Gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral Kabupaten atau kota. 

Untuk Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

Dengan naiknya UMP secara nasional, maka UMP Jawa Timur dipastikan naik hingga Rp 2,3 juta. 

Sebagai gambaran, UMP Jawa Timur tahun 2024 lalu sebesar Rp 2.165.244.

Dengan kenaikan 6,5 persen, maka UMP Jawa Timur 2025 akan bertambah sebesar Rp 140.740. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved