UMK 2025 Wilayah Jatim

Kemnaker Wajibkan Pemda Naikkan UMP 6,5 Persen, UMP Jawa Timur Rp 2,3 Juta, UMK Kota/Kabupaten Naik

Kemnaker wajibkan Pemda naikkan UMP 6,5 persen, UMP Jawa Timur jadi Rp 2,3 juta, UMK Kota/Kabupaten pun ikut naik

|
Youtube KOMPASTV
Kemnaker Yassierli wajibkan Pemda naikkan UMP 6,5 persen, UMP Jawa Timur jadi Rp 2,3 juta, UMK Kota/Kabupaten pun ikut naik 

Kajian tersebut, menurut Yassierli telah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan tren kenaikan upah dalam beberapa tahun terakhir.

"Sebenarnya kajian itu sudah kita sampaikan juga kepada teman-teman pengusaha" lanjutnya. 

"Atas dasar itulah kita usulkan ke Pak Presiden (Prabowo), dan Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu menjadi 6,5 persen" kata Yassierli.

"Untuk 2025 kita hanya ada angka 6,5 persen," tutupnya.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved