UMK 2025 Wilayah Jatim
Kemnaker Wajibkan Pemda Naikkan UMP 6,5 Persen, UMP Jawa Timur Rp 2,3 Juta, UMK Kota/Kabupaten Naik
Kemnaker wajibkan Pemda naikkan UMP 6,5 persen, UMP Jawa Timur jadi Rp 2,3 juta, UMK Kota/Kabupaten pun ikut naik
|
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Youtube KOMPASTV
Kemnaker Yassierli wajibkan Pemda naikkan UMP 6,5 persen, UMP Jawa Timur jadi Rp 2,3 juta, UMK Kota/Kabupaten pun ikut naik
Kajian tersebut, menurut Yassierli telah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan tren kenaikan upah dalam beberapa tahun terakhir.
"Sebenarnya kajian itu sudah kita sampaikan juga kepada teman-teman pengusaha" lanjutnya.
"Atas dasar itulah kita usulkan ke Pak Presiden (Prabowo), dan Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu menjadi 6,5 persen" kata Yassierli.
"Untuk 2025 kita hanya ada angka 6,5 persen," tutupnya.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Tags
Upah Minimum Provinsi (UMP)
UMP Jawa Timur 2025
UMP Jawa Timur naik
Presiden Prabowo Subianto
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Kemnaker
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)
suryamalang
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #UMK 2025 Wilayah Jatim
Daftar Resmi Gaji UMK 2025 Mojokerto dan Pasuruan Naik hingga 7 Persen Rp 3,3 - 4,8 Juta |
![]() |
---|
Rincian Resmi UMK 2025 Surabaya, Sidoarjo, Gresik Gak Sampai 6,5 Persen, Gaji Rp 5 Juta Pupus |
![]() |
---|
UMK Kota Malang SPSI Respon Positif UMK Kota Malang 2025 |
![]() |
---|
UPDATE Daftar UMK 2025 38 Daerah di Jawa Timur: Mojokerto Gresik Rp 4,8 Juta, Malang Rp 3,5 Juta |
![]() |
---|
DAFTAR UMK Kota/Kabupaten Jatim 2025, Tertinggi Surabaya Tak Tembus Rp 5 Juta, Terendah Situbondo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.