UMK 2025 Wilayah Jatim

Kenaikan UMK 2025 Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik Prediksi Rp 5 Juta, Kemnaker Beri Angin Segar

Kenaikan UMK 2025 Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik prediksi Rp 5 juta, Kemnaker sudah beri angin segar setelah aturan UMP ditetapkan.

|
Canva.com/Ilustrasi
ILUSTRASI uang (kanan)-Tugu Pahlawan. Kenaikan UMK 2025 Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik prediksi Rp 5 juta, Kemnaker sudah beri angin segar setelah aturan UMP ditetapkan. 

SURYAMALANG.COM, - Kenaikan UMK 2025 Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik diprediksi akan tembus Rp 5 juta. 

Terlebih setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 6,5 persen.

Aturan tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025.

 "Menindaklanjuti arahan bapak Presiden Prabowo Subianto" kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (4/12/2024) melansir KompasTV

Baca juga: Jumlah UMK Kota Malang 2025 Jika Naik 2 Kali Lipat, Komentar Pemkot Soal 6,5 Persen Angka Minimal

"Terkait penetapan upah minimum tahun 2025 dan putusan Mahkamah Konstritusi nomor 168/PUU/21/2023" lanjutnya. 

"Pada hari ini 4 Desember 2024 telah terbit dan diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025," ujar Yassierli.

Yassierli menjelaskan rata-rata kenaikan upah minumum nasional sebesar 6,5 persen baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau kota.

Baca juga: Kemnaker Wajibkan Pemda Naikkan UMP 6,5 Persen, UMP Jawa Timur Rp 2,3 Juta, UMK Kota/Kabupaten Naik

Dengan demikian Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) juga akan mengalami kenaikan. 

Tenggat waktu untuk Gubernur mengumumkan UMP dan UMK paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

Dengan naiknya UMP secara nasional, maka UMP Jawa Timur dan UMK Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik dipastikan naik 

Lantas berapa kenaikan UMK Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik bila kenaikannya 6,5 persen?

Berikut simulasinya:

Prediksi UMK Kota Surabaya 2025

UMK Surabaya tahun 2022 = Rp 4.375.479

UMK Surabaya tahun 2023 = Rp 4.525.479

UMK Surabaya tahun 2024 = Rp 4.725.479

Melihat tren UMK Kota Surabaya yang terus naik setiap tahun tidak menutup kemungkinan UMK Surabaya 2025 juga akan naik. 

Dengan asumsi Pemkot juga menaikkan 6,5 persen maka UMK Surabaya 2025 diperkirakan bisa mencapai angka Rp 5.032.635 atau naik Rp 307.156 dari UMK tahun 2024. 

Prediksi UMK Kabupaten Sidoarjo 2025

UMK Sidoarjo tahun 2022 = Rp 4.368.581

UMK Sidoarjo tahun 2023 = Rp 4.518.581

UMK Sidoarjo tahun 2024 = Rp 4.638.582

Melihat tren UMK Kabupaten Sidoarjo yang terus naik setiap tahun tidak menutup kemungkinan UMK Sidoarjo 2025 juga akan naik. 

Dengan asumsi Pemkab juga menaikkan 6,5 persen maka UMK Kabupaten Sidoarjo 2025 diperkirakan bisa mencapai angka Rp 4.940.089 atau naik Rp 301.507 dari UMK tahun 2024.

Prediksi UMK Kabupaten Gresik 2025 

UMK Gresik tahun 2022 = Rp 4.372.030

UMK Gresik tahun 2023 = Rp 4.522.030

UMK Gresik tahun 2024 = Rp 4.642.031

Melihat tren UMK Kabupaten Gresik yang terus naik setiap tahun tidak menutup kemungkinan UMK Gresik 2025 juga akan naik. 

Dengan asumsi Pemkab juga menaikkan 6,5 persen maka UMK Gresik 2025 diperkirakan bisa mencapai angka Rp 4.943.763 atau naik Rp 301.732 dari UMK tahun 2024. 

Perlu diingat prediksi UMK Surabaya, Gresik dan Sidoarjo di atas hanya gambaran kasar dengan perhitungan sederhana setelah UMP 2025 dipastikan naik 6,5 persen.

Nominal resmi dari pemerintah daerah bisa saja lebih rendah atau lebih tinggi dari prediksi di atas. 

Sementara untuk menghitung UMK dibutuhkan data Paritas Daya Beli Kabupaten/Kota dan Provinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja (TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Provinsi.

Baca juga: Jumlah UMK 2025 Kabupaten Mojokerto Rp 4,9 Juta? Komisi IV DPRD Beri Sinyal Baik Solusi Buruh

Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.

Nantinya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditentukan oleh Bupati atau Wali Kota, dengan persetujuan Gubernur. 

UMK biasanya lebih tinggi dari UMP karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan biaya hidup yang lebih spesifik di wilayah tersebut.

Dampak Kenaikan 6,5 persen Bagi Pekerja dan Industri

Peneliti Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Pusat Riset Kependudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional, Triyono mengatakan, kenaikan upah minimum 6,5 persen merupakan angin segar bagi pekerja atau buruh. 

Selain terkait kesejahteraan, kebijakan tersebut juga dapat meningkatkan konsumsi bagi masyarakat.

Dengan naiknya upah minimum, produktivitas pekerja juga diharapkan ikut naik, sehingga daya saing mereka di level Asia Tenggara akan meningkat. 

“Namun, kenaikan upah juga perlu dibarengi dengan bantalan berupa jaminan kesehatan, sosial, dan ketenagakerjaan secara menyeluruh agar pekerja terjamin,” kata Triyono Senin (2/12/2024) mengutip Kompas.com (grup suryamalang).

Di sisi lain, perusahaan akan menghadapi tantangan terkait kenaikan upah minimum 6,5 persen.

Pasalnya, pengusaha juga sedang mengalami berbagai tantangan, baik di tingkat nasional maupun global.

Apabila pengusaha tidak mampu menghadapinya, ada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pegawai.

“Jadi kalau bicara PHK memang ada banyak faktor kompleks ya, tidak hanya karena kenaikan upah minimum saja dan terkait dengan indikator lain,” jelasnya. 

Baca juga: Rincian Gaji Guru ASN & Honorer 2025 Usai Pengumuman Presiden Prabowo, Naik Rp 2 Juta / Rp 500 Ribu?

Oleh karena itu, Triyono menyarankan agar pemerintah dapat memberikan berbagai relaksasi kepada perusahaan, seperti kelonggaran pajak.

Pemerintah juga dapat mempermudah akses kebutuhan atau alat produksi, serta meningkatkan kompetensi dan daya saing, baik dari sisi pekerja maupun dari sisi perusahaan.

“Kalau tidak ditingkatkan, ke depannya persaingan akan sangat ketat dan lebih sulit" ungkapnya. 

"Karena itu, keterampilan pekerja harus ditingkatkan agar bisa bersaing, perusahaannya juga harus punya adaptasi yang baik,” imbuh Triyono. 

Baca juga: Daftar UMK 2025 di 38 Kab/Kota Jawa Timur dari Prediksi Gaji, Terendah Situbondo Tertinggi Surabaya

Triyono menuturkan, Indonesia semestinya perlu meninggalkan istilah upah minimum untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

Menurut Triyono, upah minimum sudah seharusnya diganti dengan upah layak, sesuai standar yang sudah ditetapkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Sebab, saat ini banyak buruh yang masih menerima upah minimum baru setelah 2-3 tahun bekerja.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved