UMK Malang Raya 2025

Jumlah UMK Kota Malang 2025 Jika Naik 2 Kali Lipat, Komentar Pemkot Soal 6,5 Persen 'Angka Minimal'

Jumlah UMK Kota Malang 2025 jika naik 2 kali lipat, komentar Pemkot soal 6,5 persen 'seharusnya angka minimal'.

Canva.com/Ilustrasi
ILUSTRASI Uang-Tugu Malang (kanan). Jumlah UMK Kota Malang 2025 jika naik 2 kali lipat, komentar Pemkot soal 6,5 persen 'seharusnya angka minimal'. 

SURYAMALANG.COM, - Jumlah UMK Kota Malang 2025 jika naik 2 kali lipat dari kenaikan tahun 2024 mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota (Pemkot). 

Pemkot dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMTPSP) sempat menyinggung angka 6,5 persen. 

Angka tersebut merupakan jumlah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 secara nasional yang sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Baca juga: Rincian UMK 2025 Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo Perkiraan Gaji Setelah UMP Naik, Buruh Minta 5 Juta

Kini tinggal nasib Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang harus segera ditentukan oleh Gubernur melalui rekomendasi dari Bupati atau Wali Kota. 

Terkait kenaikan UMP sampai penentuan UMK Kota Malang 2025, Kepala Disnaker-PMTPSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis.

Arif juga tidak mengetahui pasti bagaimana mekanisme kenaikan UMK nantinya.

Namun pihaknya berpendapat apabila UMP naik 6,5 persen, seharusnya itu angka minimal untuk  daerah menetapkan kenaikan upah Kabupaten/Kota.

"Apakah 6,5 persen itu batas minimumnya, saya juga belum bisa menjawab. Tapi kalau membaca keputusan UMP naik 6,5 persen, seharusnya itu angka minimal," ujar Arif, Senin (2/12/2024).

Baca juga: Rincian UMK 2025 Kabupaten Mojokerto, Ponorogo, Pasuruan Prediksi Gaji Setelah UMP Naik 6,5 Persen

Arif mengatakan, usulan kenaikan UMK yang datang dari perwakilan buruh biasanya berkisar di antara angka 4 persen hingga 7 persen.

Namun saat ini hal itu masih belum dibicarakan. Pasalnya, penetapan upah saat ini memiliki mekanisme yang berbeda.

"Jika sebelumnya usulan datang dari kota, saat ini turun dari pemerintah pusat. Lalu ke provinsi, dan kota menyesuaikan," kata Arif. 

"Kita tunggu dulu dari Provinsi nanti. Kalau sudah ada, kita akan omongkan nanti," imbuhnya.

Pada 2024, UMK Kota Malang berada di angka Rp 3.309.144.

Pada saat itu, kenaikan UMK 2024 hanya 3 persen dari tahun 2023.

Baca juga: Rincian UMK 2025 Lamongan, Tuban, Bojonegoro Prediksi Gaji Sampai Rp 3 Juta, UMP Naik

Arif menyebut, jika kenaikan UMK 2025 sebanyak 6,5 persen sebagai batas minimal, maka jumlah itu dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved