Pembunuhan Satu keluarga di Kediri

Fakta Baru Pembunuh Satu Keluarga Guru di Kediri, Pelaku Ternyata Residivis

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkap, pelaku pembunuhan keluarga guru, Yusa sebelumnya pernah terlibat kasus penjambretan di wilayah Gurah.  

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Isya Anshori
Pelaku pembuhan keluarga guru di Ngancar Kediri, Yusa Cahyo Utomo saat dibawa di Mapolres Kediri, Jumat (6/12/2024).  

Saat itu, tersangka sudah menyiapkan sebuah palu yang dibawa dari rumahnya.

Ketika Kristina keluar ke dapur, Yusa sempat berbicara dengan korban dan meminta bantuan untuk melunasi utangnya.

Namun, Kristina menolak permintaan tersebut. 

"Korban menolak membantu pelaku melunasi utangnya. Hal itu memicu pelaku untuk mengambil palu yang sudah disiapkan dan menyerang korban," terang Kapolres.  

Yusa memukul Kristina di bagian leher hingga korban pingsan dan berteriak.

Mendengar teriakan itu, suami korban, Agus Komarudin, keluar menuju dapur.

Namun, pelaku juga menyerang Agus dengan memukul kepala dan rahangnya menggunakan palu.  

Setelah menghabisi kedua korban, pelaku juga menyerang anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja, hingga meninggal dunia.  
 
Polisi berhasil menangkap Yusa di sebuah rumah di Lamongan yang pernah ia tinggali saat bekerja di sana.

Saat ditangkap, pelaku sempat melawan sehingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan.  

Yusa kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterapkan adalah pidana mati.  

"Ini adalah kasus pembunuhan berencana yang sangat keji. Kami berkomitmen untuk memprosesnya sesuai hukum dengan ancaman hukuman tertinggi," tegas AKBP Bimo.

 


(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved